Dampak Pencegahan Ke Luar Negeri oleh KPK terhadap Kesehatan dan HAM Agustiani Tio

Pencegahan Agustiani Tio bepergian ke luar negeri oleh KPK menimbulkan pertanyaan serius tentang dampaknya terhadap kesehatan dan hak asasi manusianya, terutama karena kondisi kesehatannya yang memerlukan perawatan medis di luar negeri.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Feb 2025, 16:00 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2025, 16:00 WIB
Mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina.
Mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina di Komnas HAM, Jakarta. (Foto: Istimewa).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dirinya dan suami bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Agustiani Tio, yang telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, menyatakan pencegahan tersebut menghambat perawatan medisnya.

Kuasa hukumnya, Army Mulyanto menjelaskan, pencelakan tersebut mengakibatkan kliennya kesulitan menjalani pengobatan rutin terhadap sakit kanker di Guangzhou Fuda Cancar Hospital, China.

"Faktanya hari ini beliau sedang mengidap penyakit kanker dan memang harus melakukan tindakan rawat lanjutan di Februari ini," kata dia di kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Senin 3 Februari 2025.

Karena itulah, lanjut Army, apa yang dilakukan KPK dipandangnya melanggar prinsip HAM.

"Ada satu hal yang memang kami lihat ini adalah bentuk kesewenangan terhadap hak asasi dari Ibu Tio karena kami hari ini melayangkan pengaduan ke Komnas HAM RI," jelas dia.

Senada, kuasa hukum lainnya, Erna meminta Komnas HAM memberikan perlindungan ke Agustiani agar bisa kliennya memperoleh layanan kesehatan yang layak demi terpenuhinya hak hidup.

"Jadi ke sini ini memberikan perlindungan kepada Ibu Tio, khususnya terkait dengan hak atas kesehatan beliau (Agustiani). Termasuk, juga saya pikir kalau ini tidak diberikan, dia akan terlanggar juga hak untuk hidup, karena bagaimana kita ketahui penyakit kangker ini sangat berbahaya kalau tidak ditangani dengan segera," kata dia.

Sempat Menangis

Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio, mendatangi kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.
Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio, mendatangi kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). (Foto: Istimewa).... Selengkapnya

Mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina menangis usai melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komnas HAM. Dia berharap, lembaga antirasuah itu bisa memberikan haknya, mengingat kondisi kesehatannya yang kini mengidap penyakit kanker.

Dia berharap, KPK bisa mencabut pencekalan tersebut. Pasalnya, hal ini membuat dirinya tak bisa berobat ke China.

"Saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama 6 bulan. Padahal pertama, saya itu sudah bebas murni loh tanggal 23 April 2023, kemudian ditambah 1 tahun masa percobaan, 23 April 2024, dan saya sudah dinyatakan bebas," tutur Agustina di Komnas HAM, Jakarta, Senin (3/2/2025).

"Kalaupun memang saya melakukan kesalahan kemarin, saya sudah menjalani hukuman itu sampai dengan 29 April 2024," sambungnya sambil terisak menahan tangisnya.

Bersaksi di Sidang Praperadilan Hasto

Tunjukkan Buku Tentang Hak dan Kewajiban Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Korupsi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa Penyidik KPK
KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dalam kasus tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Sidang praperadilan kasus penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk babak keterangan saksi. Salah satu saksi adalah mantan terdakwa yang sudah divonis dalam kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina.

Dalam kesaksiannya, Tio mengaku ada intimidasi yang dialami saat diminta keterangan oleh penyidik KPK bernama Rosa Purbo Bekti. Menurut Tio, intimidasi dilakukan dengan mengarahkan dirinya menyebut nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku. Dalam hal ini diarahkan soal pertemuan di Hotel Grand Hyatt.

"Soal intimidasi. Iya ada rangkaiannya. Habis itu (di depan penyidik KPK) Prayitno, akhirnya mulailah pertanyaan-pertanyaan," kata Tio saat menjelaskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

"Saat pertanyaan-pertanyaan Mas Prayitno (penyidik KPK) kepada saya, masih baik bertanyanya. Tapi tiba-tiba pada pertengahan ada orang masuk yang belakangan saya ketahui namanya Pak Rossa. Datang tiba-tiba dia langsung tanya sama saya, Hiat.. Hiat.. tolong jelaskan Hiat. Bahasanya seperti itu," kata Tio.

Tio mengaku tidak paham dengan yang dimaksud 'Hiat'. Lantas dia pun bertanya apa yang dimaksud dari Hiat.

"Hiat… sudahlah jelaskan apa Hiat," ujar Tio menirukan pernyataan Rossa di sidang praperadilan.

Tio menegaskan dirinya bingung karena sama sekali tidak paham apa maksudnya Hiat. Setelah itu, Tio mengaku mulai tertekan karena Rosa langsung menyampaikan ucapan yang dirasa intimidatif.

"Dia (Rosa) langsung ngomong, ayo kita adu dah siapa yang lebih kuat. Sampai berapa lama sih si Tio bisa tahan," kata Tio yang kembali menirukan pernyataan Rossa

Penjelasan KPK

Jubir Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto.
Jubir Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)... Selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencegah bepergian ke luar negeri manta anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) 2008-2012 Agustiani Tio Fridelina dan suminya. Dia dicegah terkait kasus perintangan penyidikan Harun Masiku oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

"Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

Pencegahan terhadap Tio dan suami, kata Tessa, dalam rangka penyelidikan kasus tersebut. Keduanya telah dicegah sejak 15 Januari 2025.

"Sejak 15 Januari 2025, untuk 6 bulan ke depan," ujar Tessa.

Agustiani merupakan terpidana kasus korupsi dari kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI 2019-2024. Dia sebut-sebut menerima suap bersama eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dari Hasto dengan Harun Masiku dan kawan-kawan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya