3 Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana hingga Penadahan Terkait Penembakan Bos Rental

Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.

oleh Tim News diperbarui 10 Feb 2025, 23:15 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2025, 23:15 WIB
Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana tiga anggota TNI terhadap IAR (48), bos rental
Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana tiga anggota TNI terhadap IAR (48), bos rental. (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap IAR (48), bos rental. Korban tewas tertembak di KM45 Tol Tangerang-Merak, Rabu pagi (2/1).

Dalam sidang, Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.

Untuk terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa Pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.

"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan, Senin (10/2/2025).

Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, untuk terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling empat tahun penjara.

"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

 

Bukan Penadah

Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana tiga anggota TNI terhadap IAR (48), bos rental.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana tiga anggota TNI terhadap IAR (48), bos rental. (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Sebelumnya, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) TNI AL Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, anggota TNI AL yang terlibat diduga sebagai pelaku penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak murni sebagai pembeli mobil dan bukan sebagai penadah.

Menurutnya, pengakuan tersebut diketahuinya langsung dari para anggota TNI yang terlibat. Dia mengatakan pembelian mobil tersebut terjadi setelah adanya rangkaian dan sebuah perjanjian.

"Justru saya menggelar konferensi pers ini supaya semua tahu bahwa kejadian yang sebenarnya seperti apa, maka ini dihadirkan bapak Kapolda Banten, dan Danpuspomal ya," kata Denih di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, Senin (6/1).

Selain itu, transaksi yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual mobil sewaan tersebut masih merupakan transaksi awal sebesar Rp40 juta, dari pembelian seharga Rp135 juta.

 

Bakal Beri Sanksi Tegas

Denih menjelaskan, TNI AL sangat menghormati proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dia pun meminta tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penyelidikan kasus tersebut.

"Kami ingin menegaskan sikap TNI AL, bahwa siapapun anggota kami bila terbukti bersalah, kami akan tindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku di TNI," kata dia.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Geger Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Infografis Geger Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya