2 Buronan Kasus Penembakan di Pasar Mawar Bogor Ditangkap di Bali

HA dan FY masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penembakan yang menewaskan pria bertato di Pasar Mawar pada Senin 3 Februari 2025 silam.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 11 Feb 2025, 15:41 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2025, 15:41 WIB
Ilustrasi Penembakan
Ilustrasi Penembakan (Liputan6.com/Johan Fatzry)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Dua buronan kasus penembakan yang menewaskan Torang Heriyanto (45) di Pasar Mawar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bogor, diringkus polisi.

Pelaku HA dan FY alias Dede yang diduga sebagai otak pelaku pembunuhan ini diringkus di sebuah penginapan di Jalan Dewi Sri, Kuta, Bali pada Senin (10/2/2025) malam.

"Kedua pelaku HA dan FY ditangkap di lokasi yang sama, di sebuah penginapan di Kuta Bali," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Aji Riznaldi Nugroho, Selasa (11/2/2025).

Diketahui, HA dan FY masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penembakan yang menewaskan pria bertato di Pasar Mawar pada Senin 3 Februari 2025 silam.

"Dari hasil penyelidikan kami mendapat info bahwa yang bersangkutan posisinya berada di Bali," kata dia.

Polisi bergerak cepat menuju daerah yang dituju dan untuk kemudian dilakukan pencarian di daerah Kuta.

"Di wilayah Bali kita singgah selama dua hari untuk melakukan pengintaian. Alhamdulillah, hasilnya 2 DPO dapat kita amankan di wilayah Bali dan saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan di Polresta Bogor Kota," kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bambang Hamid Rahakbauw, Muhammad Renmaur, Nikson Yason Mangol dan Toni Lakonda.

"Tersangka B ini selaku pelaku yang menembak korban dengan menggunakan pistol mirip FN," kata dia.

Dari hasil keterangan saksi, FY yang memerintahkan tersangka Bambang untuk menembak korban. 

 

Barang Bukti

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini adalah satu pucuk senjata api yang diduga kuat jenis FN dan tas selempang untuk menyimpan senjata api tersebut.

Polisi juga mengamankan barang bukti di TKP berupa 3 butir selongsong peluru kaliber 9 mm, 2 butir peluru aktif kaliber 9 mm, 1 buah proyektil peluru yang sempat bersarang di paha kiri korban, dan satu unit ponsel yang terdapat bekas tembakan.

 

Infografis

Infografis Geger Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Infografis Geger Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya