Komisi III DPR: Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Kasus Harvey Moeis

Hukuman maksimal menunjukkan bahwa hakim tidak memiliki keraguan atas pembuktian yang dilakukan JPU.

oleh Tim News diperbarui 14 Feb 2025, 13:47 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2025, 10:28 WIB
Penampilan Harvey Moeis Saat Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Timah
Kerugian negara tersebut timbul dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis perkara korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis.

Hukuman Harvey yang semula 6 tahun penjara kini diperberat menjadi 20 tahun penjara.

“Putusan 20 tahun ini memang di luar dugaan, perlu diapresiasi,” kata Nasir.

Menurutnya, hukuman maksimal ini menunjukkan bahwa hakim tidak memiliki keraguan atas pembuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kalau hakim ada keraguan, maka putusannya harus menguntungkan terdakwa. Ini hakim malah menghukum lebih tinggi. Mungkin ini dalam rangka menghadirkan keadilan masyarakat,” ujar Nasir.

Saat ditanya apakah putusan ini dipengaruhi oleh pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan hukuman 50 tahun bagi koruptor, Nasir menegaskan bahwa hakim harus berpedoman pada fakta persidangan.

“Termasuk Komisi Yudisial dalam konteks menjaga martabat hakim. Kan pertanyaannya, kenapa jomplang sekali putusannya (sebelumnya di PN dihukum 6 tahun, di PT dinaikkan jadi 20 tahun). Apakah ada sesuatu di putusan PN sehingga mencederai keadilan publik atau seperti apa begitu,” ungkap Nasir.

Nasir berharap putusan ini menjadi catatan penting bagi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memperkuat pengawasan terhadap putusan pengadilan. “Mudah-mudahan putusan ini menjawab keraguan publik kepada institusi pengadilan,” pungkasnya.

Putusan Hakim Perberat Hukuman 20 Tahun Penjara

Penampilan Harvey Moeis Saat Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Timah
Sidang perdana Harvey Moeis ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan langkah hukum banding jaksa atas vonis terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi timah. Hasilnya, majelis hakim memperberat masa hukuman penjara suami Sandra Dewi itu dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Jika harta bendanya tidak mencukupi juga untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi di kasus komoditas timah, yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Tidak ada hal yang meringankan dalam putusan tersebut.

 

Infografis Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin
Infografis Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya