6 Fakta Terkait Vadel Badjideh Ditetapkan Tersangka Atas Laporan Nikita Mirzani

TikToker Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal.

oleh Devira PrastiwiFenicia Effendi diperbarui 14 Feb 2025, 15:00 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2025, 15:00 WIB
Vadel Badjideh dan Razman Arif Nasution. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)
Vadel Badjideh dan Razman Arif Nasution. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - TikToker Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal. Penetapkan tersangka diumumkan Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi pada Kamis 13 Februari 2025.

Dia menyebut Vadel Badjideh ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025.

"Iya, iya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nurma saat dihubungi, Kamis malam, 13 Februari 2025.

Kasus ini sendiri diusut setelah kepolisian menerima laporan dari artis Nikita Mirzani. Laporan polisi tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga melakukan penahanan kepada Vadel Badjideh untuk 20 hari ke depan. Hal itu disampaikan Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Vadel Badjideh. Menurut Razman, ada beberapa alasan polisi melakukan penahanan sesuai KUHAP.

"Oleh karena satu lain hal sesuai KUHAP, diatur bahwa penyidik dapat melakukan penahanan jika si tersangka itu mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri," ujar Razman di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Terlepas ini kasus di bawah umur, maka tadi penyidik memberitahu ke saya bawah saudara Vadel dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," Rasman Arif Nasution menambahkan.

Selain itu, setelah Vadel Badjideh jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan aborsi dengan korban putri Nikita Mirzani, Razman Nasution menyampaikan pernyataan sikap kepada awak media.

"Pertama, karena kami belum mendengar keterangan secara utuh karena ada informasi yang kelihatannya berubah dari saudara Laura Meizani Mawardi alias Lolly dari keterangan-keterangam sebelumnya," kata Razman.

Berikut sederet fakta terkait TikToker Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Aborsi dan Pencabulan

Vadel Badjideh
Vadel Badjideh didampingi kuasa huku, Razman Arif Nasution, mendatangi Polda Metro Jaya. Ia pamer dapat atensi Kompolnas hingga Komisi 3 DPR RI. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)... Selengkapnya

TikToker Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal. Penetapkan tersangka diumumkan Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi.

Dia menyebut Vadel ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025.

"Iya, iya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nurma saat dihubungi, Kamis malam.

Kasus ini diusut setelah kepolisian menerima laporan dari artis Nikita Mirzani. Laporan polisi tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Terungkap dalam laporan polisi, Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly, putri Nikita Mirzani hingga hamil. Tak cuma itu, Vadel alias VAB juga menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.

 

2. Usai Ditetapkan Tersangka, Ditahan 20 Hari ke Depan

TikTokers Vadel Badjideh bersama penasihat hukumnya, Razman Arif Nasution, menghadiri panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024). Vadel dipanggil terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly.
TikTokers Vadel Badjideh bersama penasihat hukumnya, Razman Arif Nasution, menghadiri panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024). Vadel dipanggil terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Vadel Badjiedeh ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani. Polisi juga melakukan penahanan kepada Vadel untuk 20 hari ke depan.

Hal itu diinformasikan Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Vadel Badjideh. Menurut Razman, ada beberapa alasan polisi melakukan penahanan sesuai KUHAP.

"Oleh karena satu lain hal sesuai KUHAP, diatur bahwa penyidik dapat melakukan penahanan jika si tersangka itu mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri," ujar Razman di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari 2025.

"Terlepas ini kasus di bawah umur, maka tadi penyidik memberitahu ke saya bawah saudara Vadel dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," Rasman Arif Nasution menambahkan.

 

3. Ditetapkan Tersangka Usai Pemeriksaan

Vadel Badjideh bersama Martin Badjideh, kakaknya, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan
Vadel Badjideh bersama Martin Badjideh, kakaknya, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan... Selengkapnya

Semula kedatangan Vadel bersama Razman ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan yang sempat tertunda. Total sebanyak 53 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Vadel, terkait kasus dugaan pelecehan dan aborsi yang menerpanya.

"Setelah tadi saudara Vadel diperiksa lebih kurang 53 pertanyaan," kata Razman.

Menurut Razman, polisi juga sempat melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Berdasarkan gelar perkara itu Vadel ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dialami, lihat perkembangan, berdasarkan dari keterangan di antaranya keterangan Lolly, mungkin dari NM dan saksi-saksi, maka tadi dilakukan gelar perkara. Gelar perkara itu menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka," urai Razman.

Razman menduga terdapat perubahan keterangan yang disampaikan Lolly dari keterangan sebelumnya terkait kasus ini. Ia mengaku akan mengkaji dan mendalami lebih lanjut.

"Keterangan-keterangan ini akan dikaji dan didalami. Maka kami akan tetap melakukan upaya hukum. Misalnya upaya hukum lain, apakah dalam bentuk pra peradilan, apakah nanti menunggu diproses. itu saya serahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga," ucap Razman.

 

4. Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara

Vadel Badjideh
Laura Meizani alias Lolly malah memuja pacarnya, Vadel Badjideh baik, lucu, dan gentlemen alias jantan setelah jadi tersangka penganiayaan anggota TNI. (Foto: Dok. Instagram @1a.uraa)... Selengkapnya

Polisi menetapkan TikToker Vadel Badjideh sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang berlangsung di Polres Metro Jaksel pada Kamis malam 13 Februari 2025.

"Hari ini atau malam ini penetapan VA sebagai tersangka," kata Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Kamis 13 Februari 2025.

Dalam kasus ini, Vadel dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.

Terkait penahanan, Nurma belum dapat berkomentar. Dia beralasan keputusan tersebut tergantung penyidik.

"Untuk sementara ini kita masih di penyidik. Penyidik masih mencari lagi keterangan tentunya dari VA," ujar dia.

 

5. Klarifikasi Polisi Terkait Penetapan Vadel Badjideh Sebagai Tersangka

Vadel Badjideh ditetapkan tersangka atas laporan Nikita Mirzani. (credit:instagram.com/vadelbadjideh)
Vadel Badjideh ditetapkan tersangka atas laporan Nikita Mirzani. (credit:instagram.com/vadelbadjideh)... Selengkapnya

Polisi menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dugaan persetubuhan di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani. Menurut Humas Polres Metro Jakarta Selatan, penetapan ini dikuatkan dengan alat bukti dan keterangan saksi serta ahli.

Korbannya adalah Lolly anak Nikita Mirzani. Vadel Badjideh disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 juncto pasal ayat 1. Atas kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun.

"Kenapa VA ditetapkan tersangka, karena kita mempunyai alat bukti dari keterangan saksi, lanjut dari keterangan ahli tentunya, yaitu visum," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Kemudian kita terapkan di sini UU Perlindungan Anak Pasal 76 juncto pasal 1 ayat 1. Yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," imbuhnya.

Semula kedatangan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Selama lebih kurang 5 jam, ia diperiksa dan dicecar 53 pertanyaan.

"Sekiranya jam 15.00 sudah diperiksa sebagai saksi. Kemarin sudah dipanggil bersurat atau sah kepada VA untuk hadir ke Polres Metro Jakarta selatan, dan sudah diperiksa sebagai saksi dengan 53 pertanyaan lebih kurang. Lebih kurang juga 4-5 jam waktunya. Itu dengan selingan istirahat," Nurma Dewi membeberkan.

 

6. Penetapan Tersangka Disaksikan Sejumlah Pihak

Vadel Badjideh bersama Martin Badjideh, kakaknya, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan
Vadel Badjideh bersama Martin Badjideh, kakaknya, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan... Selengkapnya

Nurma Dewi mengatakan, penetapan Vadel Badjideh sebagai tersangka disaksikan sejumlah pihak termasuk Krimum Polda Metro Jaya. Penetapan itu usai dilakukannya gelar perkara sekitar pukul 19.00 WIB.

"Pada malam hari ini setelah gelar perkara sekitar jam 19.30. Kemudian disaksikan oleh Wasidik kemudian Dirkrimum Polda Metro Jaya, lanjut juga dengan instansi kita dari unit-unit, terutama dari siwas, sikum kemudian provost. Itu jelas karena memang harus ada," urainya.

Menurut penuturan Razman Nasution selaku kuasa hukum Vadel Badjideh, kliennya dilakukan penahanan 20 hari ke depan. Terkait hal itu, Nurma Dewi mengaku akan mengkonfirmasi lebih lanjut ke penyidik.

"Sementara ini masih di penyidik. Penyidik masih mencari lagi keterangan dari VA. Nanti kita tanya ke penyidik, yang jelas malam ini VA setelah dilakukan pemeriksaan, saksi sudah ditetapkan menjadi tersangka. Alat bukti jelas dari keterangan saksi dan dari keterangan ahli," ucap Nurma Dewi.

Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya