Liputan6.com, Jakarta Setelah Vadel Badjideh jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan aborsi dengan korban putri Nikita Mirzani, kuasa hukumnya, Razman Nasution menyampaikan pernyataan sikap kepada awak media.
“Pertama, karena kami belum mendengar keterangan secara utuh karena ada informasi yang kelihatannya berubah dari saudara Laura Meizani Mawardi alias Lolly dari keterangan-keterangam sebelumnya,” katanya.
Advertisement
Baca Juga
Kedua, pihak Razman Nasution akan mengkaji dan mendalami perkembangan ini setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar pekara dan menetapakan Vadel Badjideh sebagai tersangka, kemarin.
Advertisement
Melansir video klarifikasi dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (13/3/2024), Razman Nasution lantas menyinggung sejumlah upaya hukum temasuk praperadilan setelah Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari.
Menyinggung Praperadilan
“Karena itulah, maka kami akan tetap melakukan upaya hukum misalnya dalam bentuk praperadilan atau menunggu di proses persidangan. Itu saya serahkan sepenuhnya kepada keluarga,” Ramzan Nasution menyambung.
Berkali ia menggarisbawahi, Vadel Badjideh memberi keterangan berisi bantahan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi. Razman Nasution menyebut keterangan Lolly diduga sejalan dengan pengakuan Vadel Badjideh.
Advertisement
Hubungan Badan?
Kini, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Atas naiknya status Vadel Badjideh, Nikita Mirzani bersyukur sampai menangis di samping kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Lain halnya dengan Razman Nasution.
“Vadel selama ini memberi keterangan tidak pernah sesuai yang dituduhkan dan itu jugalah keterangan Lolly. Ketika Lolly bercerita, kepada saya pun mengatakan tidak ada yang namanya hamil, yang namanya hubungan badan,” keluhnya.
Gelar Perkara Khusus
Terkait kemungkinan memohon penangguhan penahanan untuk Vadel Badjideh, Razman Nasution tak berpikir ke arah sana mengingat yang jadi korban adalah anak di bawah umur.
“Setahu saya (kasus) anak di bawah umur enggak pernah ditangguhkan,” ungkap Razman Nasution. “Upaya hukumnya itu hanya ada satu, praperadilan dan atau gelar perkara khusus karena ini anak di bawah umur,” imbuhnya.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)