Tim Hukum Minta KPK Tak Periksa Hasto Hingga Ada Putusan Praperadilan Kedua

Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memastikan, permohonan praperadilan kedua untu kliennya sudah diregistrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Feb 2025, 02:05 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2025, 02:05 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Senin (13/1/2025).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Senin (13/1/2025). Hasto keluar gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB. Dia didampingi oleh Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan tim kuasa hukum Maqdir Ismail. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memastikan, permohonan praperadilan kedua untu kliennya sudah diregistrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu dilakukan, usai pihaknya melihat celah dari putusan pertama yang menolak permohonan tersebut sebab dinilai belum masuk ke dalam pokok perkara.

“Belum masuk kepada pokok perkara yang menguji setidaknya status tersangka dari Mas Hasto Kristiyanto dan setelah kami mempelajari putusan Praperadilan Jakarta Selatan, kami melihat bahwa kami mempunyai kesempatan untuk mengajukan peradilan kembali,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Dia menjelaskan, permohonan dimasukkan kembali oleh timnya pada Jumat 14 Februari 2025 melalui e-court.  Bedanya, kali ini yang diajukan dua perkara terpisah, dugaan suap dan perintangan penyidikan.

“Kami sudah resmi mengajukan peradilan kembali, dua permohonan praperadilan atas dugaan suap dan atas dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice,” jelas dia.

Atas dasar tersebut, Ronny pun menyayangkan pihak KPK yang melakukan pemanggilan terhadap kliennya pada 17 Februari 2025. Padahal, pada pukul 08.30 WIB di tanggal tersebut, Ronny sudah bersurat ke KPK untuk menunda pemanggilan selama proses praperadilan jilid dua berjalan.

“Kami mengirimkan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan. Dasarnya adalah karena kami telah mengajukan praperadilan. Pada saat kami masukkan surat pada pukul 8.30 WIB pagi (17/2),” beber Ronny.

 

Sudah Ada Hakimnya

Dia memastikan, kabar terbaru dari proses praperadilan adalah sudah ditunjuknya dua hakim untuk menangani perkara kliennya.

Oleh sebab itu, dia memohon kepada KPK untuk menghormati prosesnya sebelum semua sidang praperadilan diputus.

“Kami meminta agar pihak KPK menghormati proses hukum yang ada karena belum ada putusan pengadilan terkait menguji sah dan tidaknya status tersangka dari Mas Hasto. Maka agar proses ini berjalan, kami meminta agar penundaan pemeriksaan ini sampai adanya putusan pengadilan peradilan,” Ronny menandasi.

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Kedua Hasto Kristiyanto pada 3 Maret

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan sah atau tidaknya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Senin (3/3) mendatang.

"Sidang pertama untuk agenda pemanggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/2/2025) seperti dilansir Antara.

Djuyamto mengatakan pada Senin (17/2) telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan Termohon KPK RI ke Kepaniteraan Pidana PN Jaksel yang telah diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

"Dengan hakim tunggal Afrizal Hady yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama pemohon," ujarnya.

Kemudian, dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara serta register nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Lalu, dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama Pemohon dengan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dalam dugaan tindak pidana penghalangan penyidikan (obstruction of justice).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya