Sahroni DPR Berharap Kasus Tak Berhenti di Kades Kohod Arsin yang Sudah Jadi Tersangka

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

oleh Putu Merta Surya Putra Diperbarui 19 Feb 2025, 16:48 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2025, 16:48 WIB
Kades Kohod
Kades Kohod, Arsin didampingi dua kuasa hukumnya muncul ke publik. Dia meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi terkait dengan pagar laut Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Di mana, salah satu tersangka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kapolri tak hanya mengusut di level Kades Kohod saja.

"Pak Kapolri, pengusutan kasus temuan pagar laut ilegal ini jangan hanya level kepala desa saja yang jadi tersangka, tapi usut juga sampai sampai ke dewa-dewanya. Kalau kepala desa itu dia hanya diakal bulusin aja, pastinya mengikuti pola dan perintah aktor yang ada di atasnya," kata dia dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

"Nah itu yang Pak Kapolri harus berani ungkap, pasti akan ada banyak aktor tingkat tinggi yang turut terlibat. Karena kasus pagar laut ini besar dan kompleks, tidak mungkin hanya segelintir aktor," sambungnya.

Politikus NasDem ini pun menyebut masyarakat pun pasti tahu bahwa kepala desa bukanlah merupakan pelaku utama dari kasus tersebut. Mengingat pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang tersebut membentang sepanjang puluhan kilometer.

"Ya karena dipikir dari mana pun, tidak mungkinlah seorang kepala desa jadi satu-satunya tersangka dalam kasus besar seperti ini. Masa iya tidak ada yang mengetahui pembangunannya? Itukan pasti memakan waktu, memakan biaya besar juga. Nah karenanya polisi harus perlihatkan kepada masyarakat bahwa polisi benar-benar bisa mengusut tuntas kasus ini. Kalau bisa diungkap, dijamin tingkat kepercayaan masyarakat pasti meroket," jelas dia.

Sahroni berharap kasus temuan pagar laut ilegal ini tidak ‘menguap’ begitu saja. Ia ingin kasus ini bisa diusut tuntas.

"Publik sudah heboh dan marah atas temuan ini. Jadi jangan sampai kasusnya menguap begitu saja, wajib usut tuntas. Masyarakat mengawal," pungkasnya.

Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Belum Dapat Surat Resmi

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Di mana, salah satu tersangka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

Terkait status tersebut, kuasa hukumnya, Yunihar, mengaku belum mendapatkan surat resmi terkait penetapan tersangka kliennya.

"Ya belum (surat resmi), karena memang informasi penetapan saja kami peroleh dari teman-teman media. Secara resmi belum ada pemberitahuan kepada kami," kata dia, Selasa (18/2/2025).

Yunihar pun mengaku, Kades Kohod, Arsin sudah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, dia dan kliennya sempat berkomunikasi sesaat setelah penetapan tersebut dilakukan.

"Beberapa waktu lalu sebelum mba telepon, kami sudah kordinasi. Ya sudah tahu dari medis, kami juga memberi tahu beliau dan memastikan betul dari media tersebut," jelas dia.

Meski begitu, Yunihar mengaku, pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum lanjutan. Selama itu untuk kepentingan pembelaan kliennya, akan dilakukan secepat mungkin.

"Kalau upaya, tentukan upaya-upaya yang akan dilakukan sesuai diatur Undang-undang," kata dia.

Polisi Tetapkan Kades Kohod Arsin Tersangka Pemalsuan SHGB

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Salah satu tersangka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

"Seluruh penyidik dengan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka terkait masalah pemalsuan dimana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah," kata dia kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Selain Arsin, Djuhandhani mengungkapkan, tiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial UK, kemudian dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya