5 Fakta Terkait Kades Kohod Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Kades Kohod Arsin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten bersama 3 orang lainnya.

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 19 Feb 2025, 10:00 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2025, 10:00 WIB
Kades Kohod
Kades Kohod, Arsin didampingi dua kuasa hukumnya muncul ke publik. Dia meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi terkait dengan pagar laut Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penetapan tersangka itu usai dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Salah satu tersangka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

"Seluruh penyidik dengan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka terkait masalah pemalsuan dimana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah," kata dia kepada wartawan, Selasa 18 Februari 2025.

Dia mengatakan, selain Kades Kohod Arsin, tiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial UK, kemudian dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Djuhandhani mengatakan, mereka diduga bersekongkol memalsukan berbagai dokumen untuk mengajukan permohonan hak atas tanah sejak 2023.

"Keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," papar dia.

Untuk mengurus surat-surat tersebut, lanjut Djuhandhadni, Arsin dibantu oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta, dan dua orang penerima kuasa inisial SP dan CE.

Kemudian sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Berikut sederet fakta terkait polisi tetapkan Kades Kohod sebagai tersangka dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Ditetapkan Tersangka Bersama Tiga Orang Lainnya

Awalnya Sah, Ini Penampakan Pagar Laut Bekasi yang Kini Disegel Dirjen PSDKP KKP
Meski awalnya legal, namun keberadaan pagar laut telah mengganggu aktivitas nelayan dan memunculkan rumor adanya proyek reklamasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Salah satu tersangka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

"Seluruh penyidik dengan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka terkait masalah pemalsuan dimana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah," kata dia kepada wartawan, Selasa 18 Februari 2025.

Selain Arsin, Djuhandhani mengungkapkan, tiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial UK, kemudian dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE.

 

2. Peran Para Tersangka, Sudah Lakukan Aksi Sejak 2023

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro soal dugaan tindak pidana kasus pagar laut di Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro soal dugaan tindak pidana kasus pagar laut di Tangerang. (Ady Anugrahadi).... Selengkapnya

Djuhandhani mengatakan, mereka diduga bersekongkol memalsukan berbagai dokumen untuk mengajukan permohonan hak atas tanah.

"Keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," ujar dia.

"Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak kantor pertanahan kabupaten tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," sambung dia.

Dalam kasus ini, Djuhandhani mengatakan, penyidik Bareskrim Polri akan segera melengkapi administrasi penyidikan. "Dan melakukan langkah penyidikan lebih lanjut," papar Djuhandhani.

 

3. Motif Pemalsuan Sertifikat HGB Pagar Laut di Desa Kohod

Pagar Laut Sepanjang 30,6 KM Selesai Dibongkar Hari Ini
TNI Angkatan Laut (AL) memastikan,bila hari ini, 13 Februari 2025, pagar laut yang membentang di laut utara Tangerang, akan rampung dibongkar sepanjang 30,6 KM.... Selengkapnya

Djuhadhani menyampaikan, motifnya kini sedang didalami penyidik. Dia menyatakan penyidik telah memeriksa empat orang tersangka untuk mengungkap motif di balik pemalsuan 263 Sertifikat HGB. Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena ingin mendapatkan keuntungan ekonomi.

Namun, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut.

"Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan. Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi," kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik sempat mengonfrontasi Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK, Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, dan pihak kuasa terkait.

Hasil pemeriksaan, mereka saling lempar tanggungjawab, terutama terkait dengan aliran dana.

"Dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," ucap Djuhandhani.

Saat ditanya lebih jauh mengenai jumlah keuntungan yang didapat para tersangka, Djuhandhani mengaku belum mengetahui secara terperinci, karena masing-masing pihak masih memberikan keterangan berbeda.

"Saling melempar. Nah tentu saja nanti dari pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui," kata Djuhandhani.

 

4. Alasan Bareskrim Polri Belum Tahan Kades Kohod

Secara Serentak, Ribuan Personel Gabungan Bersama Nelayan Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Hari ini, Rabu (22/1/2024), lebih dari 3.000 personel gabungan bersama nelayan setempat secara serentak membongkar pagar laut. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)... Selengkapnya

Meskipun sudah menyandang status tersangka, Kades Kohod Arsin juga belum ditahan.

Djuhandhani pun ungkap alasannya. Menurut dia, hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan.

Dia menyebut, pihaknya fokus pada penyelesaian administrasi penyidikan sebelum memanggil para tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kan baru saja penetapan tersangka. Tentu saja tadi kita sampaikan, segera melengkapi administrasi penyidikan kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu kan by process ya," kata Djuhandhani.

Dia memastikan, penahanan para tersangka akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

"Jadi tersangka, gelar tersangkanya baru hari ini, kalau kemarin saya tahan. Penyidik salah bukan? Nah kita profesional di situ," tandas Djuhandhani.

 

5. Kuasa Hukum Sebut Belum Dapat Surat Resmi

Petugas saat membongkas pagar laut di Tangerang.
Petugas saat membongkas pagar laut di Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)... Selengkapnya

Sementara itu, terkait status tersebut, kuasa hukumnya, Yunihar, mengaku belum mendapatkan surat resmi terkait penetapan tersangka kliennya.

"Ya belum (surat resmi), karena memang informasi penetapan saja kami peroleh dari teman-teman media. Secara resmi belum ada pemberitahuan kepada kami," kata dia, Selasa 18 Februari 2025.

Yunihar pun mengaku, Kades Kohod, Arsin sudah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, dia dan kliennya sempat berkomunikasi sesaat setelah penetapan tersebut dilakukan.

"Beberapa waktu lalu sebelum mba telepon, kami sudah kordinasi. Ya sudah tahu dari medis, kami juga memberi tahu beliau dan memastikan betul dari media tersebut," ucap dia.

Meski begitu, Yunihar mengaku, pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum lanjutan. Selama itu untuk kepentingan pembelaan kliennya, akan dilakukan secepat mungkin.

"Kalau upaya, tentukan upaya-upaya yang akan dilakukan sesuai diatur Undang-undang," tegas dia.

Infografis Pemasangan Pagar Laut dan Dampak ke Nelayan
Infografis Pemasangan Pagar Laut dan Dampak ke Nelayan. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya