Selain Kades Kohod, Ini Identitas 3 Tersangka Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan SHGB terkait proyek pagar laut di Tangerang, Banten. Salah satu tersangka adalah Kades Kohod Arsin.

oleh Nafiysul QodarAdy Anugrahadi Diperbarui 18 Feb 2025, 19:17 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2025, 19:17 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro soal dugaan tindak pidana kasus pagar laut di Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro soal dugaan tindak pidana kasus pagar laut di Tangerang. (Ady Anugrahadi).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Seluruh penyidik dengan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Djuhandhani mengungkapkan, keempat tersangka adalah lainnya adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, kemudian Sekretaris Desa Kohod berinisial UK, serta dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Djuhandhani mengatakan, mereka diduga bersekongkol memalsukan berbagai dokumen untuk mengajukan permohonan hak atas tanah.

"Keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," ujar dia.

"Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak kantor pertanahan kabupaten tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," sambung dia.

Dalam kasus ini, Djuhandhani mengatakan, penyidik Bareskrim Polri akan segera melengkapi administrasi penyidikan. "Dan melakukan langkah penyidikan lebih lanjut," tandas dia.

Mengaku Jadi Korban

Kades Kohod
Kades Kohod, Arsin didampingi dua kuasa hukumnya muncul ke publik. Dia meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi terkait dengan pagar laut Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).... Selengkapnya

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip mengklaim bahwa dirinya masuk sebagai korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di daerah itu.

Hal tersebut, disampaikannya dalam klarifikasi setelah menjadi sorotan publik beberapa pekan terakhir terkait kasus pagar laut 30,16 kilometer di perairan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang.

"Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," ucap Arsin melalui rekaman video berdurasi kurang lebih dua menit yang diterima ANTARA di Tangerang, Sabtu (15/2/2025).

Ia mengaku, dalam kasus SHGB/SHM pagar laut yang menyeret namanya tersebut akibat kurangnya pengetahuan dirinya dalam mengeluarkan surat kepemilikan tanah yang akhirnya muncul sertifikat tanah itu.

"Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati, hati-hatian ya yang saya dapat lakukan pelayanan publik di Desa Kohod," ujarnya.

Arsin menyampaikan, dari kejadian ini tentunya akan menjadi pelajaran dan evaluasi internal perangkat Desa Kohod untuk ke depannya.

"Evaluasi akan dilakukan agar hal-hal buruk dalam pelayanan Desa Kohod di kemudian hari tidak terulang lagi," ujarnya.

 

Mengaku Didesak

Sempat dikabarkan hilang dan mangkir dari tugasnya sebagai Kepala Desa Kohod, Arsin akhirnya muncul dengan didampingi dua kuasa hukum pada Jumat malam, 14 Februari 2025.
Sempat dikabarkan hilang dan mangkir dari tugasnya sebagai Kepala Desa Kohod, Arsin akhirnya muncul dengan didampingi dua kuasa hukum pada Jumat malam, 14 Februari 2025. (Pramita).... Selengkapnya

Dalam kesempatan tersebut, Kades Kohod Arsin juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kohod dan masyarakat Indonesia atas perilaku serta tindakannya yang membuat gaduh selama ini.

"Saya Arsin secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf," ungkap dia.

Sementara itu, kuasa hukum Arsin, Rendy menambahkan bahwa kliennya itu selama ini telah menandatangani pengajuan SHGB. Namun, dari tindakan itu diakui kliennya karena mendapatkan desakan dari pihak-pihak lain.

"Pak lurah memang menandatangani, nah ditandatangani karena ada desakan dari pihak ketiga agar dalam modusnya itu sertifikat akan terbit apabila pak lurah menandatangani, kira-kira seperti itu," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, yang dimaksud pihak lain yaitu dua orang terduga pelaku berinisial SP dan C. Keduanya diketahui sebagai pengurus atau kuasa yang mewakili warga Desa Kohod.

"SP dan C. Mereka berdua itu adalah pengurus boleh dibilang yang dikuasakan seolah-olah warga dan seolah-olah menguasakan kepada pihak untuk melakukan proses pengurusan sertifikat bisa dibilang seperti itu," kata dia.

Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi
Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya