Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar terkait Kasus Korupsi Importasi Gula

Kejagung menjelaskan Tom Lembong tidak dibebankan pengembalian uang negara sebab korupsi itu terjadi sejak dia purna tugas.

oleh Tim News Diperbarui 25 Feb 2025, 19:17 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2025, 19:15 WIB
Kejagung kembali menyita uang senilai Rp565 miliar dari kasus korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Kejagung kembali menyita uang senilai Rp565 miliar dari kasus korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. (Merdeka.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp565 miliar dari kasus korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Uang miliaran tersebut disita dari tangan para tersangka yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp578 miliar.

Dari kesembilan tersangka tersebut, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak dikenakan pengembalian uang kepada negara.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan Tom Lembong tidak dibebankan pengembalian uang negara sebab korupsi itu terjadi sejak dia purna tugas.

"Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong," ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (25/2/2025).

"Jadi karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan kepada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong," dia menambahkan.

Saat ditanya berapa keuntungan yang didapatkan Tom Lembong dari kasus korupsi itu, Qohar enggan membeberkannya dan mengatakan akan dibuka pada persidangan.

"Bahwa apakah ada aliran uang Pak TTL. Ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan. Perkara ini untuk dua tersangka yang terdahulu saat ini sudah dalam tahap penuntutan dan insyaallah dalam minggu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan," jelasnya.

Mantan Mendag itu tersandung kasus korupsi bersama dengan 10 orang lainnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Perkaranya Lembong Cs melakukan impor gula tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula Kemendag

Kejagung kembali menyita uang senilai Rp565 miliar dari kasus korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Kejagung kembali menyita uang senilai Rp565 miliar dari kasus korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. (Merdeka.com)... Selengkapnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, penetapan tersangka itu berdasarkan pada hasil pemeriksaan dengan dikaitkan alat bukti lain yang telah diperoleh selama penyidikan.

"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Para tersangka adalah TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products, WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, dan HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya.

Kemudian IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, dan HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International.

Selanjutnya, ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.

"Bahwa dengan adanya penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih oleh Menteri Perdagangan saat itu, saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong) selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta sebagaimana saya sebutkan sembilan orang tersebut di atas, menyebabkan tujuan stabilisi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai," jelas dia.

"Namun justru, memberikan keuntungan kepada para pihak swasta dan menerbitkan kerugian keuangan negara," sambungnya.

Adapun akibat perbuatan para tersangka, kata Qohar, negara dirugikan hingga Rp578 miliar lebih atau secara rinci Rp 578.105.411.622,47 berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Klaim Polri, Kejagung hingga KPK Tangani Kasus Korupsi di 2024
Infografis Klaim Polri, Kejagung hingga KPK Tangani Kasus Korupsi di 2024. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya