Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulas selisih angka kerugian negara Rp578 miliar dengan total hasil memperkaya pihak lain sebesar Rp515 miliar di kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag), dengan terdakwa mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Jadi begini, ini kan sedang berproses. Perlu saya sampaikan, kalau kita hitung dari sisi kerugian keuangan negara ada Rp578 miliar lebih. Dan yang sudah kita terima, kita sita dalam bentuk pengembalian itu ada Rp565 miliar lebih. Jadi sebenarnya selisihnya hanya sekitar Rp12 sekian miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga
Saat persidangan lanjutan nanti, kata Harli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menerangkan soal selisih angka tersebut kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Advertisement
“Mari kita ikuti prosesnya dulu di pengadilan, bahwa JPU tentu akan membawa bukti-bukti itu semua untuk diversifikasi, untuk dikontes di pengadilan sesuai dengan fakta dalam berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan, dan diharapkan menjadi fakta persidangan,” jelas dia.
“Dari berbagi keterangan saksi, surat, dan sebagainya. Oleh karenanya kami sangat berharap kita ikuti saja dulu proses di pengadilan. Nanti hitung-hitungannya seperti apa tentu akan berproses di sana,” sambung Harli.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam agenda pembacaan dakwaan di kasus korupsi importasi gula Kemendag. Dia didakwa memperkaya 10 petinggi perusahaan swasta dalam perkara tersebut.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pegadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Rincian
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Memperkaya Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI
2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetya melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI
3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.
4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI
5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI
7. Memperkaya Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI
8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri PUSKOPPOL.
9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.
10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.
“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa.
Advertisement
Tom Lembong Mengaku Kecewa dengan Isi Dakwaan
Terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong mengaku kecewa dengan isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus korupsi importasi gula Kemendag periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan, sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas, tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut,” tutur Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Padahal, dia sangat berharap kinerja profesional dari JPU yang secara lengkap memasukkan berbagai fakta yang sebenarnya.
“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, mengharapkan profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan. Dalam hal ini saya berharap agar kejaksaan setransparan mungkin terkait isu kerugian negara,” jelas dia.
Tom menegaskan, isi dalam surat dakwaan tidak mencerminkan peristiwa yang sebenarnya terjadi selama dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
“Ya secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan akurat realita yang berlaku pada saat itu ya, di saat masa-masa yang diperkarakan,” Tom menandaskan.
