Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait impor gula yang terjadi pada 2015 hingga 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada pihak swasta tanpa melalui prosedur yang sah, yakni tanpa rapat koordinasi dan rekomendasi dari kementerian terkait.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada Kamis, (6/3/2025), jaksa menjelaskan bahwa Lembong memberikan izin impor gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP), meskipun kondisi produksi gula domestik pada saat itu sudah mencukupi kebutuhan.
Advertisement
Baca Juga
Bahkan, pihak swasta yang diberikan izin tersebut tidak berhak untuk mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi, bukan pengolah gula kristal mentah.
Advertisement
"Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," ucap Jaksa dalam amar dakwaannya.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Lembong tidak melibatkan perusahaan BUMN yang seharusnya mengontrol stabilitas harga dan ketersediaan gula, serta tidak melakukan pengendalian distribusi gula melalui operasi pasar atau pasar murah yang menjadi tugas BUMN. Sebaliknya, Lembong justru memberikan tugas kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk mengadakan GKP.
Tindakan Lembong tersebut diduga menguntungkan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Negara pun mengalami kerugian keuangan yang signifikan, yakni sebesar Rp 578.105.411.622,47, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Istri Tom Lembong Turut Hadir di Sidang Perdana: Yang Dituduhkan Tidak Benar
Istri Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yakni Ciska Wihardja turut menghadiri sidang perdana suaminya sebagai terdakwa kasus korupsi dalam kegiatan importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai dengan 2016 atau korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Kita ya mendukung Pak Tom, mendengar dakwaannya apakah benar atau tidak. So far yang kita lihat kan ya apa yang dituduhkan, itu kan tidak benar. Jadi kita dengar saja nanti bagaimana kelanjutannya nanti kita support,” tutur Ciska di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Ciska mengaku turut mendengar rencana kedatangan Anies Baswedan untuk memberikan dukungan moril terhadap Tom Lembong.
“Kami berterima kasih Pak Anies mendukung ya,” jelas dia.
Dalam kunjungan sebelum menjalani persidangan, Ciska melihat sang suami meyakini bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus korupsi importasi gula Kemendag ini.
“Kita kunjungan biasa ya, apa yang diperbolehkan oleh Kejaksaan ya itu yang kita kunjungan seperti biasa, dan dia sih dari permulaan sudah tahu dia tidak bersalah. Ya itu saja yang kita mau perlihatkan di sini,” Ciska menandaskan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas perkara terdakwa eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, terkait kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap dua terdakwa pada Rabu, 26 Februari 2025 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).
Pelimpahan berkas perkara tersebut terdaftar atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan Pelimpahan Nomor: B-1114 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025; dan terdakwa Charles Sitorus dengan Pelimpahan B- 1117 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.
“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggujadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kedua terdakwa,” kata Harli.
Advertisement
Kasusnya Berlarut-larut
Tom mengatakan, kasusnya terlalu berlarut sejak surat perintah penyidikan terbitnya pada Oktober 2023. Artinya, sudah 12 bulan kasus yang melibatkan dirinya belum kunjung usai.
Dia mengaku, saat ini sudah tiga bulan dirinya dipenjara menunggu ke proses selanjutnya. Menurutnya hal itu sudah sangat lama.
"Ini kan tidak pokok perkara Pak. ini proses ya kan. Jadi saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi saya sih agak lama ya prosesnya," tegas Tom.
Tom berharap, kebenaran pada akhirnya akan terungkap di pengadilan nanti. Namun kembali tim pengawal dari kejaksaan meminta Tom mengakhiri pernyataannya kepada awak media.
"Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap," Tom menyudahi.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka
