Fakta Terungkap di Balik BBM Oplosan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp193,7 triliun.

oleh Nanda Perdana PutraAries Setiawan Diperbarui 28 Feb 2025, 00:00 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2025, 00:00 WIB
20170105-BBM-Naik-AY1
Papan petunjuk BBM yang berada di SPBU, Jakarta, Kamis (5/1). (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp193,7 triliun.

Sebanyak sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga dari pihak swasta.

Sembilan tersangka itu yakni, RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak; MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; EC, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Dalam perkembangan penyidikannya, Kejagung menemukan fakta-fakta baru, termasuk peran para tersangka dalam kasus korupsi ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan importasi minyak mentah RON 90 (Pertalite) dan kemudian dioplos menjadi RON 92 (Pertalite) dari 2018-2023. Selama lima tahun kegiatan impor itu telah terjadi sebanyak ribuan kali.

"Jadi hasil penyidikan saya sudah sampaikan itu, Ron 90 atau di bawahnya itu, tadi fakta yang ada ditransaksi Ron 88 di-blending dengan 92 dan dipasarkan seharga 92. Untuk harga itu seharga dengan Ron 92," ujar Abdul Qohar saat konferensi pers Rabu malam, 26 Februari 2025.

Pertamina, kata Qohar, membeli minyak mentah jenis RON 92, tapi yang datang adalah BBM jenis RON 90 yang pada akhirnya dioplos menjadi BBM jenis Pertamax. Namun demikian, Kejagung masih enggan membeberkan asal muasal minyak mentah itu diimpor dari mana.

"Itu banyak, saya enggak bisa satu persatu, karena itu ada ribuan kali (selama lima tahun)," kata Qohar.

Dalam kesempatan itu, Qohar membantah klaim pihak Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) yang menyebut pihaknya tidak mengoplos Pertamax. Qohar menegaskan, penyelidikan Kejagung justru menemukan bukti sebaliknya.

"Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya ya 88 di-blending dengan RON 92, jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu," kata Qohar.

"Yang pasti kami penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Nah sebagaimana yang telah saya sampaikan tadi di dalam fakta hukumnya. Saya rasa itu jawabannya," tegas Qohar.

Baca juga Warganet Ngamuk Beli Pertamax Dapat Pertalite

 

Peran Para Tersangka

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengumumkan dua tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan peran para tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM oplosan ini.

Menurut Qohar, tersangka MK dan EJ atas persetujuan RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Kemudian MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EJ untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik MKAR dan RJ atau yang dijual dengan harga RON 92.

"Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan kor bisnis PT Pertamina Patra Niaga," kata Qohar.

Tersangka MK dan EJ kemudian melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term (cek lagi) atau pemilihan langsung dalam waktu jangka panjang, sehingga diperoleh harga yang wajar.

"Tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot atau penunjukan langsung harga yang berlaku saat itu, sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha," kata Qohar.

Selanjutnya, MK dan EC mengetahui dan menyetujui adanya markup kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh JF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan hukum. Dan, fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.

"Akibat perbuatan tersangka MK dan tersangka EC bersama-sama dengan tersangka RS, tersangka SDS tersangka JF, tersangka AP, tersangka MKAR, tersangka DW, tersangka GRJ mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun yang bersumber dari komponen sebagaimana yang telah disebutkan beberapa waktu yang lalu itu ada lima komponen ya, saya rasa teman-teman masih ingat itu," tuturnya.

Diketahui, lima komponen itu yakni, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

Qohar menyatakan perbuatan para tersangka juga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN nomor per-15/MBU/2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri BUMN nomor per-05/MBU/2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa badan usaha milik negara. Kemudian bertentangan dengan TKO nomor B03-006/PNC 400000/2022-S9 tanggal 5 Agustus 2022 perihal perencanaan material balance dan penjadwalan impor produk bahan bakar minyak.

"Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Qohar.

Baca juga Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

 

Pertamina Bantah Oplos BBM

Pertamina Patra Niaga
Ilustrasi kendaraan mengisi bahan bakar/Pertamina Patra Niaga.... Selengkapnya

Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) Pertamax.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengklaim, kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92.

"Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing. Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah," ujar Heppy Wulansari, Rabu, 26 Februari 2025.

Heppy melanjutkan, treatment yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat. Selain itu juga ada injeksi additive yang berfungsi untuk meningkatkan performa produk Pertamax.

"Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax," ucap Heppy.

Pertamina Patra Niaga, kata Heppy, melakukan prosedur dan pengawasan yang ketat dalam melaksanakan kegiatan Quality Control (QC). Distribusi BBM Pertamina juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Kami menaati prosedur untuk memastikan kualitas dan dalam distribusinya juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Migas," ujar Heppy.

Heppy melanjutkan, Pertamina berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) untuk penyediaan produk yang dibutuhkan konsumen.

Bantahan pengoplosan Pertalite dengan Pertamax juga disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan kualitas produk BBM Pertamax sudah sesuai dengan spesifikasi yang ada. Sehingga, ia menepis isu jika Pertamax yang dijual Pertamina setara produk dengan kadar oktan lebih rendah, yakni Pertalite.

"Enggak ada (BBM oplosan). Apanya yang kualitas? Kualitas kita kan sudah sesuai standar. Kan sudah ada semuanya. Jadi kalau mau membeli harga minyak yang bagus, harganya juga bagus. Mau setengah-setengah, ada juga setengah-setengah. Semua sudah ada speknya," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

Diketahui, semakin tinggi kadar oktan RON pada suatu produk BBM, maka nilai jualnya pun akan semakin mahal. Itu pun berlaku untuk BBM di SPBU Pertamina, di mana Pertamax Turbo (RON 98) jadi produk dengan spesifikasi tertinggi.

Terkait penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah oleh Pertamina dan anak usaha, Bahlil menghormati proses hukum tersebut.

"Kami dari Kementerian ESDM sangat menghargai proses hukum yang terjadi. Kita harus menghargai dan menyerahkan semuanya kepada teman-teman aparat penegak hukum," kata Bahlil.

Di tengah proses hukum di Kejagung, Pertamina memastikan layanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar dan optimal.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamina berkomitmen menyediakan layanan energi untuk menopang kebutuhan harian masyarakat.

"Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa," ujar Fadjar dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Februari 2025.

Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.

Lebih lanjut, Fadjar mengungkapkan, Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

Baca juga Penggunaan Pertamax Dikhawatirkan Merusak Mesin, Masyarakat Cilegon Beralih ke Pertalite

Harus Jadi Momentum Pertamina untuk Berbenah

Gedung PT Pertamina di Jakarta. Foto: Pertamina
Gedung PT Pertamina di Jakarta. Foto: Pertamina... Selengkapnya

Presiden Prabowo Subianto angkat bicara soal temuan Pertalite diubah menjadi Pertamax untuk penjualan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Prabowo memastikan bahwa kasus tersebut tengah diusut aparat penegak hukum. Dia berjanji pemerintah akan membersihkan dan menegakkan hukum.

"Lagi diurus itu semua, ya. Lagi diurus semua, oke. Kami akan bersihkan, kami akan tegakkan," ucap Prabowo Subianto kepada wartawan di The Gade Tower Jakarta Pusat, Rabu, 26 Februari 2025.

Prabowo tidak berbicara banyak soal kasus tersebut. Namun, dia menegaskan pemerintah akan terus membela kepentingan masyarakat. "Kami akan membela kepentingan rakyat," ujar Prabowo.

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku mitra kerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga menyoroti megaskandal korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rivqy Abdul Halim menyatakan kasus tersebut menjadi momentum Pertamina untuk berbedah.

"Ini harus menjadi momentum pembenahan dari Pertamina secara menyeluruh. Apalagi Pertamina termasuk aset unggulan dari Danantara," ujar Rivqy Abdul Halim dalam keterangannya, Rabu, 26 Februari 2025.

Rivqy menilai kasus ini terjadi akibat mentalitas koruptif para pelaku dan minimnya pengawasan. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang ketat sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.

"Apalagi dugaan korupsi ini kemungkinan besar telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2023," kata Rivqy.

Rivqy mengatakan Komisi VI DPR berencana memanggil PT Pertamina (Persero) bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memberikan penjelasan terkait kasus ini.

"Harus ada pembenahan agar Pertamina benar-benar menjadi perusahaan unggul karena perannya sangat strategis terkait manajemen pengelolaan energi dalam negeri," kata Rivqy.

Dia juga menekankan bahwa kasus ini harus segera ditangani agar tidak berdampak lebih luas pada kinerja Pertamina dan pendapatan negara.

Ia menyarankan agar dilakukan transparansi dalam pengelolaan perusahaan serta pengawasan yang lebih ketat dari hulu hingga hilir untuk mencegah terulangnya praktik manipulasi data di masa depan.

"Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan implikasinya terhadap kepercayaan publik terhadap Pertamina. Langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang komprehensif diharapkan dapat memulihkan integritas perusahaan serta mencegah terulangnya skandal serupa di masa depan," tuturnya.

Baca juga Kasus Korupsi Minyak Mentah: Manipulasi Impor, Atur Broker, Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya