Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan perubahan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Awalnya ditargetkan Maret 2025, kini diundur menjadi Oktober 2025. Keputusan ini diambil bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Komisi II DPR.Â
Perubahan ini bukan penundaan, melainkan bagian dari strategi penataan dan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih efektif dan terintegrasi untuk mendukung program pembangunan prioritas. Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 juga mengalami penyesuaian, dijadwalkan pada Maret 2026.
Baca Juga
Menpan RB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui rapat dan kesepakatan bersama DPR. Tujuannya adalah untuk memastikan semua CPNS diangkat secara bersamaan dan terintegrasi dengan baik dalam sistem kepegawaian. Hal ini juga mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN yang lebih optimal untuk mendukung program pembangunan prioritas pemerintah.
Advertisement
 "Kan baru diputuskan barusan, DPR sama pemerintah sudah sepakat untuk semuanya akan diselesaikan. Oktober CPNS," kata Rini, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI.Â
Ia menegaskan bahwa penyesuaian jadwal ini bukan karena kebijakan efisiensi anggaran, melainkan untuk penyelesaian berbagai tantangan dalam proses pengadaan CASN dan penataan ASN secara menyeluruh. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pelamar yang lulus seleksi tetap diangkat sebagai ASN.
Alasan Perubahan Jadwal Pengangkatan CPNS
Menpan RB menjelaskan beberapa alasan di balik penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS. Pertama, untuk menyelesaikan berbagai tantangan dalam proses pengadaan CASN, termasuk evaluasi terhadap beberapa instansi yang menunda penyelesaian dan pengadaan CPNS. Kedua, usulan formasi yang disampaikan pemerintah dinilai belum optimal dan perlu penyesuaian.
Ketiga, ada ketidaksesuaian antara usulan formasi dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan pelamar yang terdata di database BKN. Keempat, ditemukan pelamar yang mendaftar pada unit kerja yang tidak sesuai dengan data yang bersangkutan. Semua hal ini menjadi pertimbangan untuk melakukan penataan dan penempatan ASN secara lebih terintegrasi dan efektif.
Pemerintah menekankan bahwa fokus CASN adalah penyelesaian penataan pegawai non-ASN. Dengan penyesuaian jadwal ini, diharapkan proses pengangkatan CPNS dapat berjalan lebih lancar dan menghasilkan penempatan ASN yang sesuai dengan kebutuhan dan program pembangunan prioritas.
Advertisement
