3 Eks Dirjen Migas Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejagung memeriksa sejumlah mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah.

oleh Nanda Perdana Putra Diperbarui 09 Mar 2025, 10:31 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2025, 10:30 WIB
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengumumkan dua tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

 

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025, dengan dua di antara empat saksi merupakan eks Dirjen Migas.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Harli dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

Para saksi yang diperiksa adalah TA selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2020-2024, dan ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2019-2020.

Kemudian CJ selaku Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020, dan AYM selaku Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas.

Sementara pada Kamis, 6 Maret 2025, penyidik melakukan pemeriksaan pula terhadap DS selaku Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018.

"Saksi diperiksa untuk atas nama Tersangka YF dan kawan-kawan," kata Harli.

Diketahui, kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 itu mencapai Rp193,7 triliun.

Promosi 1

9 Tersangka

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Merdeka.com)... Selengkapnya

Sebanyak sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari enam pejabat anak perusahaan Pertamina dan tiga dari pihak swasta.

Sembilan tersangka itu yakni, RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional; dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; dan DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

Selanjutnya, GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak; MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta EC selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Dalam perkembangan penyidikannya, Kejagung menemukan fakta-fakta baru, termasuk peran para tersangka dalam kasus korupsi ini.

Dioplos

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar... Selengkapnya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan importasi minyak mentah RON 90 (Pertalite) dan kemudian dioplos menjadi RON 92 (Pertalite) dari 2018-2023. Selama lima tahun kegiatan impor itu telah terjadi sebanyak ribuan kali.

"Jadi hasil penyidikan saya sudah sampaikan itu, Ron 90 atau di bawahnya itu, tadi fakta yang ada ditransaksi Ron 88 di-blendingdengan 92 dan dipasarkan seharga 92. Untuk harga itu seharga dengan Ron 92," ujar Abdul Qohar saat konferensi pers Rabu malam, 26 Februari 2025.

Pertamina, kata Qohar, membeli minyak mentah jenis RON 92, tapi yang datang adalah BBM jenis RON 90 yang pada akhirnya dioplos menjadi BBM jenis Pertamax. Namun demikian, Kejagung masih enggan membeberkan asal muasal minyak mentah itu diimpor dari mana.

"Itu banyak, saya enggak bisa satu persatu, karena itu ada ribuan kali (selama lima tahun)," kata Qohar.

Dalam kesempatan itu, Qohar membantah klaim pihak Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) yang menyebut pihaknya tidak mengoplos Pertamax. Qohar menegaskan, penyelidikan Kejagung justru menemukan bukti sebaliknya.

"Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya ya 88 di-blending dengan RON 92, jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu," kata Qohar.

"Yang pasti kami penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Nah sebagaimana yang telah saya sampaikan tadi di dalam fakta hukumnya. Saya rasa itu jawabannya," tegas Qohar.

Peran Para Tersangka

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)... Selengkapnya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan peran para tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM oplosan ini.

Menurut Qohar, tersangka MK dan EJ atas persetujuan RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Kemudian MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EJ untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik MKAR dan RJ atau yang dijual dengan harga RON 92.

"Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan kor bisnis PT Pertamina Patra Niaga," kata Qohar.

Tersangka MK dan EJ kemudian melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term atau pemilihan langsung dalam waktu jangka panjang, sehingga diperoleh harga yang wajar.

"Tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot atau penunjukan langsung harga yang berlaku saat itu, sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha," kata Qohar.

Kerugian Negara

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)... Selengkapnya

Selanjutnya, MK dan EC mengetahui dan menyetujui adanya markup kontrak shippingatau pengiriman yang dilakukan oleh JF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan feesebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan hukum. Dan, fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.

"Akibat perbuatan tersangka MK dan tersangka EC bersama-sama dengan tersangka RS, tersangka SDS tersangkaJF, tersangka AP, tersangka MKAR, tersangka DW, tersangka GRJ mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun yang bersumber dari komponen sebagaimana yang telah disebutkan beberapa waktu yang lalu itu ada lima komponen ya, saya rasa teman-teman masih ingat itu," tuturnya.

Diketahui, lima komponen itu yakni, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

Qohar menyatakan perbuatan para tersangka juga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN nomor per-15/MBU/2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri BUMN nomor per-05/MBU/2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa badan usaha milik negara. Kemudian bertentangan dengan TKO nomor B03-006/PNC 400000/2022-S9 tanggal 5 Agustus 2022 perihal perencanaan material balancedan penjadwalan impor produk bahan bakar minyak.

"Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Qohar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya