Langkah Kejagung Memulai Penyelidikan Korupsi dengan Melihat Kerugian Negara Dinilai Sudah Tepat

Peran BPK di awal penyelidikan perkara korupsi sangat strategis. Sepanjang sudah di-back up dengan perhitungan kerugian negara dari ahli, penyelidikan perkara sudah bisa jalan.

oleh Tim News Diperbarui 14 Mar 2025, 23:12 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2025, 15:50 WIB
Kejagung.
Salah satu tersangka di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, mengatakan, penanganan dugaan korupsi impor minyak mentah harus menjadi pemancing perbaikan Pertamina secara keseluruhan.

Dengan begitu diharapkan Pertamina mendatang bisa lebih baik dari yang sekarang. 

"Karena bagaimanapun Pertamina adalah BUMN yang paling kaya, karena itu potensi penyelewengannya sangat banyak,” kata Abdul Fickar saat dihubungi. 

Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan memulai penyelidikan perkara dugaan korupsi anak perusahaan Pertamina, yaitu Patraniaga, dengan memulai dari melihat adanya kerugian negara, menurut Abdul Fickar, sudah tepat.

"Ketika ada kerugian negara baru kemudian disasar siapa saja yang terlibat. Pengambil keputusannya ini-ini, dan sebagainya,” ungkap Abdul Fickar.

Untuk tahu kerugian negara Pertamina yang disebut Rp193,7 triliun tersebut, kata Abdul Fickar, penting peranan para ahli.  Sehingga Kejagung tidak asal-asalan dalam menentukan kerugian negara.

"Harusnya didasarkan pada audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata dia. 

 

 

Peran Penting BPK

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengumumkan dua tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Peran BPK di awal penyelidikan perkara korupsi sangat strategis. Sepanjang sudah di-back up dengan perhitungan kerugian negara dari ahli, menurut Abdul Fickar, penyelidikan perkara sudah bisa jalan.

"Persoalan nanti terbukti atau tidak pelakunya maka biar pengadilan yang memutuskan,” ungkap Abdul Fickar.

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya