Kemenag Buka Pendaftaran dan Pelatihan Sertifikasi Lembaga Amil Zakat, Simak Syaratnya

Pahami tuntunan berzakat: jenis-jenis zakat (fitrah & mal), syarat wajib, cara menghitung, hingga peran Kemenag dalam sertifikasi amil zakat.

oleh Putu Merta Surya Putra Diperbarui 10 Mar 2025, 08:59 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2025, 08:59 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur (Istimewa)
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran untuk pelatihan dan sertifikasi amil Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat nasional, provinsi, serta kabupaten/kota.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) amil agar pengelolaan zakat lebih transparan dan akuntabel, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menekankan bahwa profesionalisme amil sangat penting dalam mengoptimalkan pengelolaan dan distribusi zakat untuk mengurangi kemiskinan serta ketimpangan sosial. Program ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024, yang mewajibkan SDM amil memiliki sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

"Kami membuka program ini bagi seluruh amil atau individu yang memiliki pengalaman di lembaga zakat untuk meningkatkan kompetensinya dalam mengelola zakat," kata dia seperti dilansir dari laman Kemenag, Senin (10/3/2025).

Untuk memastikan kualitas pelatihan dan sertifikasi, Kemenag bekerja sama dengan LSP BAZNAS, LSP BEKSYA, dan LSP KS (Sekolah Amil Indonesia). Program ini akan dibagi dalam tiga batch, masing-masing terdiri atas tiga angkatan dengan 30 peserta per angkatan.

Promosi 1

Demikian Syaratnya

Calon peserta wajib memenuhi persyaratan berikut:

  1. Pendidikan minimal SMA.
  2. Pengalaman kerja di lembaga zakat minimal satu tahun.
  3. Surat tugas dari lembaga tempat bekerja.
  4. Fotokopi ijazah dan surat keterangan pengalaman kerja.
  5. Curriculum Vitae (CV) yang ditandatangani atasan serta bukti pendukungnya.
  6. Fotokopi KTP.
  7. Foto formal ukuran 3x4 (dua lembar) dengan latar belakang merah.

Pendaftaran dibuka pada 5-15 Maret 2025 melalui tautan https://bit.ly/lazamilskkni. Hasil seleksi akan diumumkan pada 27 Maret 2025 melalui akun media sosial resmi @bimasislam dan @literasizakatwakaf.

Meningkatkan Jumlah Amil

Pelatihan akan dimulai pada minggu ketiga April 2025 secara daring dan luring, sedangkan uji kompetensi dan sertifikasi akan dilaksanakan dalam tiga batch, yaitu, 20-21 April 2025 di Jakarta. 27-28 April 2025 di Jakarta, dan 6-7 Mei 2025 di Solo.

Waryono menjelaskan, peserta akan diseleksi secara administratif berdasarkan prioritas kebutuhan sertifikasi SKKNI.

Ia berharap program ini dapat meningkatkan jumlah amil yang kompeten dan profesional, sehingga pengelolaan zakat di Indonesia semakin optimal dan berdampak positif bagi masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya