Cemburu Buta, Pria di Tanah Abang Tusuk Selingkuhan Istri Pakai Pisau

Seorang pria berinisial A (41) menjadi korban penusukan di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu sore (29/3/2025). Pelaku diketahui berinisial P (36).

oleh Aries Setiawan Diperbarui 30 Mar 2025, 14:45 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2025, 14:45 WIB
Ilustrasi Korban Penusukan
Seorang pria berinisial A (41) menjadi korban penusukan di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu sore (29/3/2025). Pelaku diketahui berinisial P (36). Motifnya cemburu. Ilustrasi Korban Penusukan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria berinisial A (41) menjadi korban penusukan di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu sore (29/3/2025). Pelaku diketahui berinisial P (36).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan terduga pelaku nekat menusuk korban karena dorongan emosi. Hal ini lantaran cemburu buta dan mengira korban berselingkuh dengan istrinya.

"Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku adalah sakit hati dan cemburu karena menduga korban memiliki hubungan dengan istrinya. Pelaku kemudian menusuk korban menggunakan sebilah pisau," kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu (30/3/2025).

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menjelaskan peristiwa penusukan itu terjadi sekitar pukul 17.00 Wib di depan warung Sate Padang Takana Juo, Bendungan Hilir.

Korban yang mengalami luka tusuk langsung dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo untuk mendapatkan perawatan.

"Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di bagian leher sebelah kiri serta luka di tangan kanan. Kami menerima laporan adanya keributan sekitar pukul 17.30 WIB," ujar Haris.

"Tim opsnal segera bergerak ke lokasi dan menemukan korban sudah dalam kondisi terluka. Kami langsung membawa korban ke rumah sakit dan mengamankan pelaku di sekitar Gang 5 Benhil," sambungnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan terduga pelaku. Saat ini P masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Tanah Abang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Pelaku sudah kami amankan dan tengah diperiksa. Kami juga telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi," kata Haris.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan segala bentuk permasalahan hukum kepada pihak berwenang.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan, sementara korban masih dalam perawatan medis," pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Promosi 1
Infografis Geger Pembunuhan Berantai Tersangka Wowon Cs. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Geger Pembunuhan Berantai Tersangka Wowon Cs. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya