Rossa Purbo Digugat, Yudi Purnomo hingga Novel Baswedan 'Turun Gunung'

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo bersama mantan penyidik lainnya dan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ institute 'turun gunung'.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 09 Apr 2025, 21:41 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2025, 17:02 WIB
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo (kedua dari kanan) dan Novel Baswedan (kanan) (Istimewa)
Eks penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) dan Yudi Purnomo (kedua dari kanan) (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti digugat oleh mantan Komisioner Bawaslu yang juga matan kader PDIP, Agustiani Tio terkait kasus suap Harun Masiku. Gugutan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, eks penyidik KPK Yudi Purnomo bersama mantan penyidik lainnya dan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ institute 'turun gunung'. Menurut dia, hal itu dilakukan untuk membela Rossa Purbo Bekti Penyidik Senior KPK.

"Kami tidak akan meninggalkan Rossa sendirian, kami bekerjasama dengan Biro Hukum KPK dan akan memberikan pendampingan atau advokasi terhadap penyidik senior KPK yang selama ini telah berjuang memberantas korupsi," kata Yudi kepada awak media, Rabu (9/4/2025).

Yudi tidak sendiri, kedatangannya turut didampingi Novel Baswedan, Lakso, Rahmat dan Praswad Nugraha dalam sidang tersebut.

Menurut Novel, pihaknya bersama IM57+ hendak mendukung terhadap setiap upaya pemberantasan korupsi.

"Dalam konteks ini kami sebetulnya atau paling tidak saya prihatin ketika ada penegak hukum digugat secara perdata. Bayangkan, penegak hukum biarpun dia sebagai penyidik, penyelidik bahkan hakim ketika bekerja, mereka itu bekerja untuk dan atas nama negara. Dalam hal ini ada beberapa institusi. Kalau kemudian penegak hukum justru digugat secara perdata, ini kita prihatin," kata Novel.

"Saya melihat ini adalah serangan balik kepada personal yang sedang melakukan tugas demi kepentingan negara dalam upaya pemberantasan korupsi," sambung Novel.

 

Beri Dukungan

Novel pun memandang, dirinya dan IM57 perlu untuk hadir dalam sidang dan memberikan dukungan yang jelas. Dia berharap, negara tidak tinggal diam ketika ada penegak hukum justru digugat secara perdata karena dalam melakukan tugasnya.

"Dalam konteks ini saya melihat ini sudah kebangetan. Tentunya gugatan ini saya tentu berkepentingan juga ingin melihat dan memperhatikan prosesnya. Tentunya kita khawatir walaupun saya yakin tidak mungkin terjadi, tapi kekhawatiran itu perlu. Jangan sampai terjadi peradian sesat," tegas dia.

Novel pun tidak dapat membayangkan, jika praktek yang menimpa Rossa terjadi secara masif dan menimpa penegak hukum lain.

"Bayangkan kalau kemudian ada proses yang dilakukan dan penegak hukum digugat secara personal dan ini mulai masif di mana-mana? maka penegak hukum akan menjadi takut dan tidak bekerja dengan sungguh-sungguh dan profesional," cemas Novel.

Senada dengan itu, Lakso Anindito menyatakan gugatan itu merupakan bentuk intervensi terhadap penanganan kasus yang tengah diproses oleh Rossa dan KPK. Buktinya, Rossa tidak hanya digugat di Pengadilan Negeri Bogor, tetapi juga digugat di beberapa pengadilan lainnya.

”Dan kebetulan untuk hakim di Pengadilan Negeri Bogor, mereka meminta bahwa pendampingan tidak dilakukan oleh Tim Biro Hukum KPK. Tapi, minta pendampingan dilakukan oleh pihak lain. Saya ingin menegaskan bahwa IM57+ Institute standingnya ada di samping teman-teman penyidik KPK dan apa yang dilakukan oleh Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawan itu merupakan upaya yang tepat dan benar,” Lakso menandasi.

Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan
Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan. Source: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya