Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) KH. Said Aqil Sirad angkat suara terkait viralnya pemberitaan soal judi online yang menyeret nama pengusaha dan politisi oleh media. Menurut dia, hal itu harus ditabayunkan untuk dipastikan kebenarannya.
“Berdasarkan kaidah jurnalistik media tidak boleh menulis berita bertujuan untuk merusak nama baik seseorang, secara pribadi maupun Lembaga. Tabayun harus dilakukan sebelum pemberitaan" kata Said Aqil melalui keterangan diterima.
Baca Juga
Eks ketua umum PBNU ini mengingatkan, media juga harus memegang prinsip keberimbangan berdasarkan fakta. Senantiasa berpegang pada prinsip pedagogi atau mengajarkan kebaikan (tabligh).
Advertisement
“Sebagai media, seharusnya sudah paham bagaimana membedakan mana fakta, mana opini. Antara keduanya juga gak boleh dicampur adukan, dan wajib melakukan klarifikasi langsung agar tidak mengahkimi secara sepihak," terang Kiai Aqil.
Kiai Said menegaskan, benar atau tidaknya pemberitaan adalah bagian kaidah jurnalistik yang mewajibkan wartawan untuk melakukan klarifikasi atau check and recheck sebelum berita ditulis.
Waspada Hoax
Dia mewanti, apabila seseorang dinarasikan tidak benar atau hoax bukan hanya merugikan yang diberitakan namun juga bisa menimbulkan gejolak yang merugikan Masyarakat dan bisa berimplikasi secara hukum.
"Sebaiknya media menulis berdasarkan fakta, agar tidak menimbulkan gejolak atau merugikan pihak lain, dan tidak bersalah dimata hukum. Sehingga media benar-benar menjadi sumber masalahah atau kebaikan," dia menandasi.
Advertisement
