Hujan Interupsi, Paripurna Pengesahan RUU Ormas Diskors

Skors dilakukan sekitar pukul 11.50 WIB. Pimpinan akan melakukan lobi dengan para pemimpin fraksi.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Jun 2013, 12:11 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2013, 12:11 WIB
dpr-paripurna130617c.jpg
Rapat paripurna pengesahan RUU Ormas diwarnai banyak interupsi dari anggota dewan. Sehingga, sidang tersebut diskors saat memasuki sesi penyampaian pandangan fraksi.

Salah satu anggota DPR yang mengajukan interupsi adalah anggota Fraksi PPP Dimyati Natakusumah. Dia menyoroti Pasal 38 Ayat 1 huruf a yang mengatur masalah pendanaan ormas.

"Perkumpulan dan ormas begitu besarnya apakah negara sanggup membiayai walau ada APBN?" kata Dimyati saat mengajukan interupsi dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Interupsi juga diajukan anggota Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding. Dia mempertanyakan rumusan asas ormas yang tercantum pada Bab II Pasal 2.

Sedangkan, anggota Fraksi PKS Fahri Hamzah meminta agar pengesahan RUU Ormas ditunda. Fahri meminta RUU ini dikaji ulang.

"Jangan kita menyesal nanti. Saya secara pribadi mencemaskan keberlanjutan tingkat 2, saya kira harus dihentikan sejenak untuk pemeriksaan kembali," kata Fahri.

Karena banyak interupsi, anggota Fraksi PDIP Ario Bimo meminta pimpinan sidang melakukan lobi dengan pimpinan fraksi. "Saya lihat masih terjadi resistensi, DPR harus lebih bijak merespons dari ormas yang ada," ujar Ario.

Mendengar segala interupsi tersebut, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin sidang melakukan skors. "Sidang ini kita skors dulu," ucap Taufik.

Skors dilakukan sekitar pukul 11.50 WIB. Pimpinan akan melakukan lobi dengan para pemimpin fraksi. Karena rapat diskors, para anggota dewan berangsur-angsur berdiri dan meninggalkan ruangan sidang paripurna. (Eks/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya