Indonesia Minta Arab Saudi Perpanjang Waktu `Pemutihan` TKI

Batas waktu 3 Juli yang diberikan oleh Arab Saudi dirasa terlalu mepet untuk melayani pembuatan dokumen untuk para TKI.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 26 Jun 2013, 16:09 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2013, 16:09 WIB
wamenkumham-130634-b.jpg
Pemerintah Indonesia meminta perpanjangan waktu untuk mengurus dokumen pemutihan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Pemerintah Arab Saudi. Sebab, batas waktu 3 Juli yang diberikan oleh Arab Saudi dirasa terlalu mepet untuk melayani pembuatan dokumen untuk para TKI.

"Untuk menegaskan urgensi, karena perpanjangan waktu adalah langkah yang sebaiknya diambil," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana saat bertemu Ketua DPR di Jakarta, Rabu (26/6/2013).

Menurut Denny, pemberian amnesti oleh Pemerintah Arab Saudi membuat para TKI berbondong-bondong ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah. Akibatnya, ribuan TKI harus mengantre untuk mengusur dokumen surat perjalanan laksana paspor alias SPLP untuk pemutihan.

Jumlah TKI pembuat dokumen membludak, tidak sebanding dengan pelayanan yang memang kekurangan personel. Sehingga, terjadilah kerusuhan para TKI pada awal Juni kemarin yang berujung pada tewasnya 1 orang.

"Imigrasi kita yang tersibuk itu di Jakarta Selatan, bisa 500 permintaan dokumen. Di sana (Arab Saudi) bisa mencapai 10 kali lipatnya," kata Denny dalam pertemuan tersebut.

Selain Denny, 2 menteri turut hadir dalam pertemuan dengan Ketua DPR Marzuki Alie ini. Mereka adalah Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. (Eks/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya