Kemlu RI Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Pemerintah melalui Kemlu RI berkomitmen untuk memberikan pelindungan hukum bagi WNI di luar negeri.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 02 Des 2024, 14:39 WIB
Diterbitkan 02 Des 2024, 14:22 WIB
Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI (kredit: Kemlu.go.id)
Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI (kredit: Kemlu.go.id)

Liputan6.com, Jeddah - Setelah melalui proses hukum yang panjang dan upaya diplomasi intensif, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HMM berhasil dipulangkan ke Indonesia dari Arab Saudi. HMM, yang sebelumnya menghadapi ancaman hukuman mati atas tuduhan pembunuhan, kini telah kembali ke kampung halamannya di Bangkalan, Jawa Timur, pada 30 November 2024.

Mengutip laman resmi Kemlu RI, Senin (2/12/2024), kisah ini bermula pada tahun 2009, ketika HMM ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi atas tuduhan membunuh suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi.

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati had ghilah, bentuk hukuman berat dalam hukum syariah. Sejak saat itu, Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) bersama Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah terus memastikan keadilan bagi HMM.

Selama 15 tahun, KJRI Jeddah mendampingi HMM dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk enam kali proses penyidikan dan tiga belas kali persidangan. HMM juga mendapatkan bantuan penasihat hukum serta penerjemah yang ditunjuk oleh KJRI.

Selain mendukung jalannya persidangan, pihak KJRI Jeddah melakukan berbagai langkah lain, seperti mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh. Pendekatan langsung kepada ahli waris korban juga dilakukan melalui jalur mediasi, dengan melibatkan Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat.

Hukuman Mati Diringankan

Ilustrasi Penjara
Demi membeli ponsel sang anak yang menjalani sekolah online, seorang pria bekerja giat dari dalam sel penjara. (Foto: Unsplash)

Usaha ini membuahkan hasil ketika tuntutan hukuman mati terhadap HMM akhirnya diringankan menjadi hukuman penjara selama 15 tahun dan pembayaran diyat (uang ganti rugi).

Diyat sebesar SAR 400.000 (sekitar Rp1,6 miliar) berhasil dilunasi berkat bantuan seorang dermawan asal Arab Saudi yang membayarkan keseluruhan jumlah tersebut.

Setelah menyelesaikan masa hukumannya, HMM dideportasi dari Arab Saudi pada 28 November 2024 dan tiba di Indonesia dua hari kemudian. Selama proses kepulangan, ia didampingi oleh perwakilan Kementerian Luar Negeri RI, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, serta Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan.

Kedatangannya disambut dengan penuh haru oleh keluarga dan kerabat di kampung halamannya.

Imbauan bagi WNI di Luar Negeri

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam press briefing di Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Liputan6/Benedikta Miranti)
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam press briefing di Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Liputan6/Benedikta Miranti)

Kementerian Luar Negeri RI mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, pemerintah telah berhasil membebaskan 26 WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di berbagai negara. Meski demikian, jumlah kasus baru terus bertambah. Saat ini, terdapat 155 kasus hukuman mati yang masih ditangani, sebagian besar di Malaysia.

Pemerintah pun mengingatkan seluruh WNI yang berada di luar negeri untuk selalu mematuhi hukum setempat dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.

Infografis Ragam Tanggapan Misi Penyelamatan dan Evakuasi WNI dari Sudan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Misi Penyelamatan dan Evakuasi WNI dari Sudan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya