Cara Menghitung Pajak 12% untuk Barang Mewah, Jangan Sampai Keliru

Tarif PPN 12% untuk barang mewah mulai 2025 menggunakan skema pengenaan pajak yang berbeda. Simak cara menghitungnya secara detail di sini.

oleh Andre Kurniawan Kristi diperbarui 03 Jan 2025, 09:06 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2025, 09:06 WIB
Pajak.
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. (Mehaniq/DepositPhotos.com)

Liputan6.com, Jakarta Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia secara resmi akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk barang dan jasa tergolong mewah yang juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga konsistensi prinsip tarif tunggal dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penetapan tarif ini telah menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait skema perhitungan dan dampaknya terhadap harga barang mewah. Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengubah prinsip single tariff sebagaimana diatur dalam UU HPP.

Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana skema baru ini bekerja, langkah-langkah menghitung pajak dengan akurat, serta kategori barang apa saja yang terkena dampak kebijakan tersebut. Simak penjelasan berikut agar Anda lebih memahami perubahan ini.

1. Apa Itu PPN 12% untuk Barang Mewah?

PPN 12% untuk barang mewah adalah kebijakan baru yang berlaku mulai 2025. Barang mewah dalam konteks ini mencakup kategori tertentu yang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan ini bertujuan menjaga prinsip tarif tunggal sebagaimana tercantum dalam UU HPP.

Dalam penerapannya, tarif 12% ini akan dikenakan penuh pada barang mewah. Menurut Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, skema ini tetap mengikuti prinsip single tarif. Misalnya, untuk barang non-mewah, penghitungan pajaknya dilakukan dengan metode nilai lain 11/12 dari nilai transaksi.

Adapun barang yang termasuk dalam kategori barang mewah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Beberapa contohnya adalah hunian mewah, kendaraan udara, hingga kapal pesiar eksklusif.

2. Skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang Digunakan

Penerapan tarif 12% ini menggunakan skema DPP yang diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024. Skema ini membagi penghitungan pajak menjadi dua kategori utama:

  • Barang Mewah: Penghitungan PPN menggunakan dasar harga jual atau nilai impor, dikalikan langsung dengan tarif 12%.
  • Barang Non-Mewah: Dasar pengenaan pajaknya adalah nilai lain, yaitu 11/12 dari nilai transaksi, kemudian dikalikan dengan tarif 12%.

Sebagai contoh, jika nilai transaksi barang mewah adalah Rp1.000.000, maka PPN-nya dihitung sebagai berikut:

  • Barang mewah: 12% x Rp1.000.000 = Rp120.000
  • Barang non-mewah: 12% x (11/12 x Rp1.000.000) = Rp110.000

Skema ini memastikan bahwa meskipun tarifnya sama, jumlah pajak yang dibayarkan masyarakat tetap adil sesuai jenis barang yang dibeli.

3. Langkah-langkah Menghitung PPN untuk Barang Mewah

Untuk menghitung PPN 12% pada barang mewah, berikut langkah-langkahnya:

  • Identifikasi Jenis Barang: Pastikan barang termasuk dalam kategori barang mewah sesuai PMK Nomor 15 Tahun 2023. Misalnya, hunian dengan harga jual di atas Rp30 miliar.
  • Hitung PPN 12%: Kalikan harga barang dengan tarif 12%. Contohnya, untuk rumah mewah seharga Rp30 miliar, nilai PPN-nya adalah Rp3,6 miliar.
  • Tambahkan PPnBM: Jika barang juga dikenakan PPnBM, tambahkan nilai tersebut ke harga akhir. Untuk rumah mewah dengan PPnBM 20%, tambahan pajaknya adalah Rp6 miliar.

Dengan langkah ini, total harga rumah menjadi Rp39,6 miliar, termasuk semua pajak yang berlaku.

4. Masa Transisi dan Peraturan Baru

Kebijakan ini juga mengatur masa transisi khusus untuk pengusaha retail. Berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024, masa transisi berlaku pada Januari 2025. Selama masa ini:

  • Barang Mewah: PPN dihitung menggunakan nilai lain (11/12) x nilai transaksi.
  • Barang Non-Mewah: Tetap mengikuti skema nilai lain (11/12).

Mulai Februari 2025, semua transaksi barang mewah dikenakan tarif penuh 12% berdasarkan harga jual atau nilai impor tanpa penyesuaian. Masa transisi ini bertujuan memberikan waktu adaptasi bagi pelaku usaha terhadap aturan baru.

5. Apa Saja Kategori Barang Mewah yang Terdampak?

Barang mewah yang dikenakan PPN 12% diatur secara rinci dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023, dengan empat kategori utama:

  • Hunian Mewah: Rumah atau apartemen dengan harga di atas Rp30 miliar.
  • Kendaraan Udara: Seperti helikopter dan pesawat non-komersial.
  • Senjata Api: Senjata api tertentu yang tidak digunakan untuk keperluan negara.
  • Kapal Pesiar: Termasuk yacht dan kapal ekskursi.

Setiap kategori memiliki tarif PPnBM tambahan yang berbeda, mulai dari 20% hingga 75%, tergantung jenis barang.

Q: Apa tujuan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% untuk barang mewah?

A: Tujuannya adalah untuk menjaga konsistensi prinsip tarif tunggal dalam UU HPP dan mengoptimalkan penerimaan pajak dari konsumsi barang mewah.

Q: Bagaimana cara menghitung PPN untuk barang non-mewah?

A: Untuk barang non-mewah, PPN dihitung dengan tarif 12% dikalikan nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual atau nilai impor.

Q: Apa dampaknya bagi konsumen barang mewah?

A: Harga akhir barang mewah akan lebih mahal karena adanya tambahan PPN 12% dan PPnBM.

Q: Apakah barang mewah masih bisa dijual tanpa pajak?

A: Tidak, semua barang mewah yang masuk kategori PMK Nomor 15 Tahun 2023 wajib dikenakan PPN 12% dan PPnBM.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya