Imparsial: UU Ormas segera Diujimateri ke MK

RUU Ormas sengaja dibuat untuk mengekang kebebasan bersuara bagi kelompok-kelompok masyarakat sipil.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Jul 2013, 02:45 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2013, 02:45 WIB
ruu-ormas-130702c.jpg

Direktur Eksekutif Imparsial, Poenky Indarti mengatakan, Rancangan Undang-Undang Nomor 8 tahum 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang kini sudah disahkan menjadi UU merupakan produk Orde Baru. RUU itu sengaja dibuat untuk mengekang kebebasan bersuara bagi kelompok-kelompok masyarakat sipil.

“UU Ormas adalah produk politik Orde Baru yang bertujuan mengekang kebebasan bersuara, khususnya bagi kelompok yang kritis terhadap kebijakan pemerintah,” kata Poenky lewat pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (2/7/2013).

Oleh karena itu, lanjut dia, menjadi sangat ironis ketika DPR bukannya mencabut, namun malah merevisinya UU Ormas itu. Menurut Poenky, alasan Pemerintah dan DPR untuk menertibkan kelompok anarkis, seharusnya bisa menggunakan patung hokum yang sudah ada, yakni KUHP.

Jika pemerintah memang takut ada pencucian uang, pemerintah bisa menggunakan UU Pencucian Uang. Pun juga jika ingin melihat LSM-LSM  terdaftar di mana, bisa melihat pendaftarannya di Kementerian Hukum dan HAM.

“Jika ingin organisasi masyarakat sipil tertib administrasi, bisa lihat di kantor pajak tentang setoran Pph 21. Jika ingin aktivitas kami terbuka, ada website kami yang berisi laporan aktivitas lembaga, sejarah lembaga dan laporan keuangan lembaga. Jadi tidak perlu mengesahkan RUU Ormas menjadi UU,” kata dia.

Menurut Poenky, justru yang harus diawasi seharusnya pemerintah. karena banyak yang tidak tahu berapa besar uang rakyat yang bocor ke kantong-kantong pejabat. “Kami menduga, ormas sipil sengaja direpresi dengan UU Ormas ini supaya kami tidak lagi bersuara kritis,” katanya.

Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan, Imparsial akan menguji UU Ormas ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami akan segera melakukan judicial review (uji materi) terhadap UU ini,” ucap Poenky. (Osc/Adi)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya