DPR Membahas RUU Pembentukan Provinsi Baru

<i>Pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Baru tidak menyelesaikan masalah separatisme. Sebab, DPR memang bertugas menyalurkan aspirasi rakyat.</i>

oleh Liputan6 diperbarui 02 Sep 2000, 00:51 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2000, 00:51 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat membahas Rancangan Undang-undang Pembentukan Provinsi Riau dan Bangka Belitung dalam Rapat Paripurna, Jumat pagi (1/9). Namun, usaha Dewan itu tidak akan mempengaruhi pemecahan masalah separatisme di daerah.

Selain itu, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Soetardjo Soerjogoeritno dan dihadiri Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Surjadi Soedirdja juga membahas ulang UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, yang pelaksanaannya menimbulkan masalah.

Sementara itu, Staf Ahli Mendagri Andi Mallarangeng saat dimintai tanggapan tentang pembahasan RUU ini mengatakan, selesai-tidaknya RUU Pembentukan Provinsi Baru tidak ada hubungan dengan pemecahan masalah separatisme di daerah. Pasalnya, pembentukan provinsi adalah aspirasi rakyat yang berkembang saat ini.(AWD/Fachmi Ichsan dan Yoseph)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya