Infografis Jessica Wongso Kembali Ajukan PK Kasus Kopi Sianida dan Alasannya

Jessica Kumala Wongso kembali menjadi perhatian publik. Bersama sang pengacara, Otto Hasibuan, Jessica mengajukan lagi permohonan Peninjauan Kembali atau PK kasus kopi sianida melalui PN Jakpus.

oleh Anri SyaifulDevira PrastiwiAbdillah diperbarui 11 Okt 2024, 09:03 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2024, 09:03 WIB
Banner Infografis Jessica Wongso Kembali Ajukan PK Kasus Kopi Sianida. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Jessica Wongso Kembali Ajukan PK Kasus Kopi Sianida. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Tak sampai 2 bulan usai bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024, Jessica Kumala Wongso kembali menjadi perhatian publik. Terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin itu bersama pengacaranya, Otto Hasibuan, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu 9 Oktober 2024.

Jessica Wongso mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atau PK terhadap perkara yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu melalui PN Jakpus. Uniknya, Jessica kembali mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) itu bertepatan pada hari ulang tahun ke-36.

Otto Hasibuan menjelaskan ada 2 alasan kliennya mengajukan PK kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Gara-gara kasus itu, Jessica Wongso kemudian divonis 20 tahun penjara. Jessica dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih.

"Alasan PK kami ini ada beberapa hal. Pertama, ada novum. Kedua, ada kekhilafan hakim dalam menangani perkara kami," kata Otto Hasibuan di PN Jakpus, Rabu 9 Oktober 2024.

Adapun Kepala Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan berkas PK Jessica Wongso telah masuk ke sistem pengadilan setempat. Rincinya tertanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.

"Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili," ujar Atjo.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum juga akan diberikan kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait permohonan PK. Apabila dalam permohonan PK terdapat novum atau bukti baru, maka akan dilakukan sumpah novum terlebih dahulu. "Kalau sudah lengkap, barulah berkas dikirim ke MA untuk diadili," Atjo menambahkan.

Apa saja novum atau bukti baru yang diajukan pihak Jessica Wongso? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis Jessica Wongso Kembali Ajukan PK Kasus Kopi Sianida

Infografis Jessica Wongso Kembali Ajukan PK Kasus Kopi Sianida. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jessica Wongso Kembali Ajukan PK Kasus Kopi Sianida. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Alasan Jessica Wongso Ajukan Kembali PK

Infografis Alasan Jessica Wongso Ajukan Kembali PK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Alasan Jessica Wongso Ajukan Kembali PK. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Kronologi Kasus Pembunuhan Mirna Salihin hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Infografis Kronologi Kasus Pembunuhan Mirna Salihin hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Kronologi Kasus Pembunuhan Mirna Salihin hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya