2 Alasan Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Singgung Kekhilafan Hakim Tangani Perkara

Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, beberkan setidaknya 2 alasan mengajukan PK ke Mahkamah Agung lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

oleh Wayan Diananto diperbarui 10 Okt 2024, 13:30 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2024, 13:30 WIB
Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan Peninjauan Kembali
Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, beberkan setidaknya 2 alasan mengajukan PK ke Mahkamah Agung lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (merdeka.om/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Setelah bebas bersyarat, Jessica Wongso menolak diam. Didampingi kuasa hukum Otto Hasibuan, ia mengajukan Peninjauan Kembali atau PK kasus kopi sianida ke Mahkamah Agung lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Otto Hasibuan menjelaskan setidaknya ada dua alasan Jessica Wongso mengajukan PK kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016. Gara-gara kasus ini, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara.

Kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin viral hingga diliput media luar negeri. Bahkan, Netflix sampai membuat film dokumenter bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tahun lalu. Walhasil, kasusnya viral lagi.

“Alasan PK kami ini ada beberapa hal. Pertama, ada novum. Kedua, ada kekhilafan hakim dalam menangani perkara kami. Tentu Anda bertanya, apa novum yang kami gunakan?” kata Otto Hasibuan.

Novum Berupa Diska Lepas

Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan Peninjauan Kembali
Mereka datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica. (merdeka.om/Arie Basuki)

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi terkini, novum adalah istilah hukum yang merujuk pada alasan naik banding dengan ditemukannya bukti baru. Otto Hasibuan lantas menguak novum yang dimaksud.

“Novum yang kami gunakan itu berupa satu buah flashdisk berisi rekaman kejadian ketika terjadinya pembunuhan terhadap Mirna yaitu di (kafe) Oliver,” ujarnya saat mendampingi Jessica Wongso.

Tak Ada Satu Saksi Pun

Jessica Wongso
Kini, putrinya divonis 20 tahun penjara dan dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. (Dokumentasi Liputan6.com/Immanuel Antonius)

“Bahwa Jessica ini diadili dengan tidak ada satu saksi pun yang melihat dia memasukkan racun ke dalam gelas. Satu orang saksi pun tidak ada tapi pada waktu itu diputarlah CCTV yang ada di restoran Oliver,” Otto Hasibuan menyambung.

Ia menambahkan, ini dijadikan dasar dan petunjuk bagi Pengadilan untuk menghukum Jessica Wongso. Sejak awal, Otto Hasibuan dengan tegas menolak rekaman CCTV tersebut diputar dalam sidang.

Penolakan Rekaman CCTV

Segmen 1: Tuntutan untuk Jessica Wongso hingga Fatwa Sesat MUI
JPU bacakan tuntutan di hadapan majelis hakim dan Jessica Wongso. Sementara satu demi satu pengikut Dimas Kanjeng meninggalkan padepokan.

Penolakan ini bukan tanpa alasan. Pihak Jessica Wongso kala itu menilai, sumber CCTV dan pengambilan barang bukti tidak dilakukan dengan cara yang sah. Namun, proses pengadilan terhadap Jessica Wongso tetap berjalan.

“Sejak semula di persidangan dulu pun kami dengan tegas menolak CCTV ini diputar dengan alasan kami tidak melihat bukti dari mana sumber diambilnya CCTV. Tidak ada dokumen atau bukti yang mengatakan ini diambil dari dan dengan cara yang sah,” ujarnya.

“Tidak diambil oleh penyidik. Tidak diambil oleh pihak kepolisian. Tapi muncul tiba-tiba CCTV ada di sana. Bahkan dekoderya, itu waktu kami minta diperiksa pun dalam keadaan kosong,” Otto Hasibuan menjelaskan.

Infografis Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya