[VIDEO] Menang Gugatan, Bandara Bima Diblokir Warga

"Kami sudah menang di pengadilan, lahan bandara sudah dieksekusi tapi kami belum juga dapat ganti rugi," kata Haji Mansur.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Jul 2013, 02:56 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2013, 02:56 WIB
duduki-bandara-130713d.jpg
Keluarga Haji Mansur yang memenangkan kasus sengketa tanah Bandara Sultan Mahmud Shalahudin di Bima, Nusa Tenggara Barat, menduduki bandara karena ganti rugi belum tuntas. Blokade ini mengakibatkan bandara lumpuh total dan ratusan penumpang telantar.

Dalam tayangan Liputan 6 SCTV Malam, Jumat (12/7/2013), seorang kerabat Haji Mansur mengamuk saat usahanya untuk masuk ke landasan Bandara Sultan Muhammad Shalahudin, Bima, dihalau polisi. Keluarga Haji Mansur pemenang kasus sengketa tanah dengan pihak bandara menyegel dan menduduki bandara tersebut.

Dengan menutup jalan menggunakan kawat berduri dan mendirikan tenda, mereka menuntut ganti rugi tanah seluas lebih dari 1 hektar yang meliputi menara bandara, lokasi penyimpanan bahan bakar dan komplek karantina bandara mencapai Rp 1,74 miliar. Meski sudah dieksekusi Juni lalu, ganti rugi belum dibayarkan hingga kini.

"Kami sudah menang di pengadilan, lahan bandara sudah dieksekusi tapi kami belum juga dapat ganti rugi," kata Haji Mansur.

Aksi itu mengakibatkan ratusan penumpang telantar dan gagal berangkat. Sejumlah penumpang akhirnya memilih pulang karena penerbangan ke berbagai tujuan dibatalkan.

Penumpang tujuan domestik, terlebih yang akan keluar negeri sangat dirugikan karena tidak mendapatkan kompensasi apa pun dengan alasan penyebab pembatalan bukan kesalahan maskapai.

Tujuh pesawat juga gagal mendarat dan harus kembali karena komunikasi terputus akibat menara pemantau diduduki oleh keluarga pemenang sengketa tanah. Pembatalan ini mengakibatkan sejumlah maskapai penerbangan dan bandara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. (Adi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya