Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana menegaskan, setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak lolos dari jerat hukum. Hal itu pun didasarkan pada adanya perubahan regulasi secara tepat, mempelajari teknik investigasi yang efektif, dan menguasai teknologi blockchain.
Untuk itu, Asep menekankan, seluruh jaksa di Kejaksaan Agung perlu memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis memahami transaksi digital, utamanya kripto. Ia menyebut, kemampuan tersebut untuk menelusuri aliran dana yang masuk di berbagai yuridiksi.
Advertisement
Baca Juga
Di sisi lain, Asep juga menyorot adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang membuat negara rugi hingga Rp1,3 triliun dalam kurun waktu setahun dengan memanfaatkan perangkat digital.
Advertisement
“Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi," ujarnya.
"Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” imbuh Asep.
Dirinya juga mengungkapkan, ke depan, Kejagung akan menghadapi banyak kasus yang menuntur kolaborasi antar satuan kerja.
"Dengan pemahaman yang sama, tentu best practices dalam investigasi aset kripto perlu menjadi pengetahuan kolektif,” ucap Asep.
Hadirkan Pelatihan Penanganan Aset Kripto
Untuk membekali jaksa dalam memahami ekosistem kripto, Kejagung menggelar kegiatan “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto” di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Tujuan kegiatan tersebut adalah sebagai pembekalan para jaksa terkait pemahaman dan keahlian mendalam seputar mekanisme teknologi blockchain, transaksi aset kripto, dan pola kejahatan kripto yang kian variatif.
Kegiatan pelatihan ini dirancang untuk melatih para jaksa menggunakan tools analisis blockchain dan memahami metode tracking aliran dana ilegal yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu:
- Tahap I Pelatihan Dasar pada 3-7 Februari 2025, meliputi Fundamental Kripto dan Chainanalysis Reactor.
- Tahap II Pelatihan Lanjutan pada akhir April 2025, meliputi Investigasi dan Penyitaan Aset Kripto.
Setiap pembelajaran dan praktik akan diikuti dengan ujian sertifikasi yang diakui secara global yang nantinya akan membuka kerja sama yang lebih luas dengan institusi internasional seperti UNODC, Stolen Asset Recovery Initiative (STAR) World Bank, hingga Financial Action Task Force (FATF).
(*)
Advertisement