Ruhut: Tindak Tegas, Kalau Perlu Bubarkan FPI Pakai UU Ormas

Ruhut Sitompul meminta pemerintah tak segan untuk menindak dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

oleh Liputan6 diperbarui 19 Jul 2013, 12:28 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2013, 12:28 WIB
ruhut-fpi130719b.jpg
Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul meminta pemerintah tak segan untuk menindak dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Dalam hal ini, Ruhut menekankan kepada pihak Kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri agar menggunakan UU Ormas untuk menangani organisasi massa itu.

"Jadi dengan keluarnya UU Ormas, dikaitkan dengan tindak pidana hukum kita, polisi tidak perlu lagi sungkan, yang terlibat perlu dihukum seberat-beratnya," kata Ruhut ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Menurut dia, selain kepolisian, pemerintah harus dapat bertindak tegas melalui Kemendagri. Bila perlu, bubarkan ormas tersebut dengan menggunakan UU Ormas. "Kalau (FPI) berlaku seperti ini harus dibubarkan," tegas Ruhut.

Ruhut mengatakan pemerintah jangan sampai ragu, sebab yang dilakukan oleh FPI itu telah dianggap meresahkan warga. Terlebih, Indonesia adalah negara dengan dasar hukum. "Jangan ragu-ragulah, kita negara hukum," kata Ruhut.

FPI kembali menjadi pemberitaan, menyusul bentrok sejumlah anggota FPI asal Temanggung dengan puluhan warga Sukorejo pada Kamis kemarin sekitar pukul 14.00 WIB. Diduga dipicu oleh aksi sweeping yang dilakukan anggota FPI di tempat lokalisasi di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.

Akibat bentrok tersebut, sejumlah anggota FPI dan warga menderita luka, satu unit mobil bernomor polisi AB 7105 SA milik FPI dibakar massa serta beberapa mobil lainnya rusak terkena lemparan batu.

Selain itu, seorang perempuan meninggal dunia akibat tertabrak mobil yang ditumpangi anggota FPI. (Ein/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya