Kisruh Kurikulum, Serikat Guru Somasi Mendikbud

Lembaga yang melayangkan somasi yakni Forum Serikat Guru Seluruh Indonesia (FSGI) dan Forum Guru Independen Indonesia (FGII).

oleh Widji Ananta diperbarui 30 Jul 2013, 17:39 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2013, 17:39 WIB
mendikbud-130531c.jpg
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh disomasi sejumlah serikat guru. Somasi terkait penerapan kurikulum 2013 yang didesak untuk dibatalkan dalam jangka waktu 14 hari.

"Selain membatalkan penerapan Kurikulum 2013, kami juga meminta Kemendikbud mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54, 65, 65," kata Sekretaris Jenderal Forum Guru Independent Indonesia (FGII) Iwan Hermawan di kantor LBH, Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Lembaga yang melayangkan somasi yakni Forum Serikat Guru Seluruh Indonesia (FSGI), Forum Guru Independen Indonesia (FGII), akademisi, dan tokoh-tokoh pendidikan bersama LBH Jakarta.

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti. Retno menjelaskan, pelaksanaan Kurikulum 2013 ini sudah melanggar prinsip diverifikasi. Artinya, kata Retno tidak ada pembedaan materi pelajaran di tingkat SMA dan SMK.

Persoalan pelaksanaan Kurikulum 2013 ini juga berpotensi kepada pelanggaran HAM. Khususnya hak atas pendidikan yang tidak sejalan dengan cita-cita bangsa yang mencerdaskan bangsa. "Supaya belajar-mengajar baik, maka standar guru juga harus terus dinaikkan secara merata dan tidak diskriminatif," tegas Retno.

Dari segi dana yang digunakan untuk perumusan Kurikulum 2013 ini, anggaran Kurikulum 2013 sangat besar untuk kebutuhan yang belum jelas. "Jumlah anggarannya untuk Kurikulum 2013 sebesar Rp 892.427.325.000. Itu jumlah yang sangat besar dengan hasil yang seperti dipaksakan ini," pungkas Retno. (Ism/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya