Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak dokumen berupa compact disc (CD) mengenai bukti aliran dana Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 yang diserahkan oleh kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, Jakarta, Rabu (31/7/2013) siang tadi.
Dokumen mengenai aliran dana kandidat calon Ketua Umum Partai Demokrat, Andi Alfian Mallarangeng tersebut ditolak lantaran bukan diberikan langsung oleh Anas Urbaningrum.
"Tadi memang dia (Firman Wijaya) mau menyerahkan, tapi ditolak karena bukan langsung dari tangan Anas," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK.
"Maunya (KPK) Anas sendiri yang menyerahkan dan dibuka bersama-sama. Maka dari itu tadi dikembalikan kepada mereka," lanjut dia.
Penolakan itu, kata Johan, juga lantaran lembaganya tidak menginginkan ada pihak yang menggunakan nama Anas Urbaningrum untuk kepentingan lain.
"Biar tahu isinya apa. Kalau kita bisa ngomon,g takutnya ada klaim," papar Johan. (Alv/Tnt)
Dokumen mengenai aliran dana kandidat calon Ketua Umum Partai Demokrat, Andi Alfian Mallarangeng tersebut ditolak lantaran bukan diberikan langsung oleh Anas Urbaningrum.
"Tadi memang dia (Firman Wijaya) mau menyerahkan, tapi ditolak karena bukan langsung dari tangan Anas," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK.
"Maunya (KPK) Anas sendiri yang menyerahkan dan dibuka bersama-sama. Maka dari itu tadi dikembalikan kepada mereka," lanjut dia.
Penolakan itu, kata Johan, juga lantaran lembaganya tidak menginginkan ada pihak yang menggunakan nama Anas Urbaningrum untuk kepentingan lain.
"Biar tahu isinya apa. Kalau kita bisa ngomon,g takutnya ada klaim," papar Johan. (Alv/Tnt)