Uang Suap ke Hakim Setyabudi Mencapai Rp 1,8 Miliar

Hakim Setyabudi didakwa karena menerima suap saat menangani perkara korupsi dana bantuan sosial Pemkot Bandung.

oleh Arry Anggadha diperbarui 15 Agu 2013, 13:42 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2013, 13:42 WIB
hakim-setyabudi-130815b.jpg
Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa suap. Dia kini disidang oleh rekan-rekannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Dalam sidang perdana itu, hakim Setyabudi didakwa karena menerima suap saat menangani perkara korupsi dana bantuan sosial Pemkot Bandung. Jumlahnya cukup fantastis, Rp 1,8 miliar.

"Uang tersebut diserahkan ke terdakwa melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/8/2013).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Hakim dengan anggota Barita Lumban Gaol dan Basyari Budi Pradianto.

Menurut jaksa, uang itu tak diterima hakim Setyabudi sendirian. Uang diterima bersama dengan 2 rekan hakim yang duduk dalam majelis hakim perkara korupsi bansos tersebut.

"Terdakwa bersama dengan H Ramlan Comel dan Djodjo Djohari pada bulan April 2012 hingga Januari 2013 menerima Rp 1,8 miliar dari Wali Kota Bandung Dada Rosada, Sekda Kota Bandung dan Edi Siswadi dan Kepala Dinas DPKAD Kota Bandung H Herry Nurhayat," jelas jaksa.

Uang itu diberikan agar hakim Setyabudi dan 2 rekannya itu menjatuhkan vonis ringan terhadap para terdakwa korupsi bansos. Serta tidak melibatkan nama Dada Rosada, Edi Siswadi, dan Herry Nurhayat dalam putusannya.

"Serta memberikan hukuman yang ringan kepada para terdakwa masing-masing atas nama Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septiadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Maulana," katanya.

Atas tindakannya itu, hakim Setyabudi didakwa dengan dakwaan primair yakni Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, hakim Setyabudi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (Ant/Ary)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya