Kapolda Metro Jaya: Tak Ada Larangan Gunakan Seragam Dinas Polisi

''Nggak, tidak ada itu. Tidak ada perintah untuk tidak boleh menggunakan seragam dinas. Tidak ada,'' tegasnya Putut

oleh Widji Ananta diperbarui 19 Agu 2013, 11:21 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2013, 11:21 WIB
putut-eko130725b.jpg
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno menegaskan tidak melarang anggota kepolisian mengenakan seragam dinas. Hingga saat ini, tidak ada arahan Kapolri yang mengharuskan polisi harus melepaskan pakaian dinas ketika berangkat tugas dan ketika pulang bertugas, menyusul insiden penembakan yang menargetkan anggota Polri.

''Nggak, tidak ada itu. Tidak ada perintah untuk tidak boleh menggunakan seragam dinas. Tidak ada,'' tegas Putut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/8/2013).

Namun, Putut mengimbau anggotanya tetap waspada menghadapi sejumlah insiden penembakan terhadap anggota Polri yang belakangan marak terjadi. "Tingkatkan kewaspadaan," tegas Putut.

3 Tewas

3 Insiden penembakan dalam kurun waktu 1 bulan terakhir mengakibatkan 3 polisi tewas dan 1 anggota terluka. Korban di antaranya, Aiptu Dwiyatna, anggota Binmas Polsek Cilandak yang tewas ditembak di Ciputat, Tangerang Selatan, 7 Agustus 2013 lalu. Aiptu Dwiyatna dalam perjalanan untuk memberikan ceramah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Sementara, Ipda Anumerta Endang Maulana dan Aipda Anumerta Koeshendratma, anggota Polsek Pondok Aren, tewas ditembak di Jalan Graha Raya Pondok Aren Tangerang, Jumat 16 Agustus 2013 lalu.

Kejadian bermula, saat Aipda Koes saat sedang patroli dipepet oleh 2 orang yang mengendarai sepeda motor Mio matic warna hitam. Dia ditembak pada bagian belakang kepala, langsung terjatuh.

Lalu, dibelakangnya ada tim buser menggunakan mobil Avanza yang berjumlah 4 orang, dengan arah yang sama melihat kejadian tersebut, lalu mengejar dan menabrak motor pelaku. Namun, mobilnya terperosok ke got tanggul jalan. Pelaku yang turun dari motor datang dan menembak sopir yakni Bripka Ahmad Maulana hingga tewas di tempat. (Adi/Ism)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya