Kisruh Waduk Ria Rio, Keluarga Adam Malik Bakal Somasi PT PMJ

Sengketa lahan di sekitar Waduk Ria Rio makin panas.

oleh Edward Panggabean diperbarui 31 Agu 2013, 10:01 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2013, 10:01 WIB
adam-malik-130831b.jpg
Sengketa lahan di sekitar Waduk Ria Rio makin panas. PT Pulomas Jaya (PT PMJ) dan keluarga mantan Wakil Presiden Adam Malik sama-sama mengklaim kepemilikan atas tanah itu. Pihak ahli waris keluarga yang merupakan cucu Adam Malik, Guna Malik, kini berencana melayangkan somasi terbuka kepada PT Pulomas Jaya.

"Kami menyatakan, sebagai pihak yang berhak atas tanah verponding Nomor 5725," kata kuasa hukum Gunajaya Malik, Malvin Marimbing dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (30/8/2013).

"Apabila PT Pulomas Jaya melakukan tindakan yang merugikan warga dan ahli waris, maka kami akan melakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata. Oleh karena itu, kami menuntut PT PMJ untuk tidak memberitakan, memprovokasi warga yang berada di atas tanah ahli waris Adam Malik tersebut," imbuhnya.

Malvin berharap, PT Pulomas Jaya tak memberikan keterangan yang menyesatkan kepada publik, baik Gubernur DKI Jakarta Jokowi, Wagub Basuki Tjahaja Purnama, dan instansi terkait mengenai persoalan tanah Waduk Ria Rio ini.

Malvin menyatakan, lahan seluas 2,1 hektare di sekitar waduk itu pernah dijadikan obyek sengketa perdata antara ahli waris Adam Malik dengan PT PMJ. Pada 1998 lalu, ahli waris pernah melakukan gugatan perdata terhadap PT PMJ atas lahan yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan RT 02, 06, 07, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur itu.

Namun pada tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang diputus 2002 lalu, gugatan ahli waris dan warga ditolak pengadilan. Ahli waris tetap berkeyakinan bahwa lahan itu milik mereka.

"Dua tahun setelah putusan PK, kami baru menyadari bahwa terdapat kekeliruan dalam penggunaan alas hak atas gugatan tersebut diatas. Alas hak yang seharusnya kami pergunakan adalah eigendom verponding lengkap dengan gross akte dan surat ukur yang telah dibeli oleh almarhum Adam Malik pada tahun 1961," tuturnya.

Selanjutnya, pada 16 Februari 2004, ahli waris berusaha kembali menguasai fisik tanah dengan memasang papan nama yang berujung pada dilaporkannya istri Adam Malik, yakni Nelly Adam Malik ke Polres Jakarta Timur atas tuduhan penyerobotan tanah PT PMJ.

Selama proses hukum berjalan, pernah dilakukan pengukuran tanah oleh BPK Kanwil DKI Jakarta atas perintah Polres Jakarta Timur guna membuktikan kebenaran surat HGB Nomor 2 yang selama ini dijadikan dasar oleh PT PMJ menguasai lahan di sekitar waduk RR tersebut.

"Berdasarkan pengukuran lahan oleb BPN saat itu, ternyata sertifikat HGB Nomor 2 itu tidak berada di Jalan Perintis Kemerdekaan RT 02, 06, 07, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Melainkan berada di Jalan Pulomas Utara yang jaraknya cukup jauh dari tanah yang awalnya diakui oleh PT PMJ itu," pungkas Malvin.

Polres Jakarta Timur akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 19 Juni 2007 terkait tuduhan penyerobotan lahan oleh Nelly Adam Malik seperti yang dilaporkan PT PMJ sebelumnya. (Ndy/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya