Ahok: Pajak Rokok Tinggi Agar Orang Tak Merokok

Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan pajak 10% dari harga rokok dan diatur dalam Perda Pajak Rokok yang sedang dalam pembahasan.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 02 Sep 2013, 16:24 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2013, 16:24 WIB
ahok-rusun130710b.jpg
Pemprov DKI Jakarta akan menaikkan pajak rokok menjadi 10% dari harga rokok. Kenaikan itu diatur dalam Perda Pajak Rokok yang sedang dalam pembahasan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, kebijakan itu bisa mempengaruhi masyarakat untuk tidak membeli rokok karena harga yang tinggi.

"Justru pajak rokok harusnya lebih tinggi biar orang-orang tidak ngerokok," ujar pria yang karib disapa Ahok itu di Balaikota DKI Jakarta, Senin (2/9/2013).

Dana dari pajak rokok tersebut selain ditargetkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga akan digunakan membiayai sosialisasi atau aksi-aksi yang berkaitan dengan usaha preventif (pencegahan) dan promosi bahaya rokok kepada masyarakat.

"Kita akan perkuat di preventif dan promosi. Justru pakai uang itu (pajak rokok) kita harus promosi bahwa rokok itu bahaya. Seperti itu," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi sebelumnya menambahkan, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang Pajak Rokok, akan dikenakan pajak 10 persen dari harga rokok.

Hal tersebut dilakukan agar dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2014 mendatang dengan dengan target sebesar Rp 300 miliar. Raperda yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi itu masih dalam tahap pembahasan di DPRD DKI. (Mut/Ism)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya