Salah satu putusan penting dalam vonis untuk Irjen Pol Djoko Susilo adalah penyitaan aset yang diduga adalah hasil korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan nilai aset yang disita sekitar Rp 200 miliar.
Salah satunya adalah rumah mewah di Jalan Sam Ratulangi 16, Kelurahan Manahan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Rumah yang kepemilikannya atas nama istri muda sang jenderal, Dipta Anindita, tak lagi dihuni sejak disita penyidik KPK. Rumah yang diberikan pada istri ke-3 Djoko itu kini tak terurus.
Vonis hakim juga menyebutkan sejumlah barang bukti yang berupa aset yang sebelumnya telah disita KPK menjadi barang sitaan negara. Vonis penyitaan aset ini menurut KPK merupakan terobosan yang baik. "Belum pernah ada putusan yang bisa melampaui nilai Rp 200 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto.
Tetapi, pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan hakim masih mencerminkan belum maksimalnya hukuman yang diberikan pada koruptor.
"Tidak tepat dan masih kurang, kitra juga sangat mengharapkan KPK tetap pada jalannya dan harus banding," tegas peneliti ICW, Tama S Langkun dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Rabu (4/9/2013) petang.
Pendapat senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Pukat UGM, Hasrul Halili, yang menilai vonis untuk Djoko antiklimaks dan telah melawan rasa keadilan publik. "Karena sebenarnya masyarakat sangat berharap terjadi optimalisasi vonis pada kasus tersebut," ujarnya.
Dalam evaluasi ICW, hukuman yang diberikan pada koruptor masih mengecewakan masyarakat. Di Pengadilan Tipikor, misalnya, dengan jumlah terdakwa 756 orang, yang divonis bebas mencapai 19 persen, sedangkan yang divonis bersalah mencapai 81 persen.
Tetapi terjadi tren penurunan dalam penjatuhan vonis bebas, yang sebelumnya berkisar 59 persen sekarang menjadi 18 persen. Namun, walau para koruptor dinyatakan bersalah, hukuman yang diberikan masih ringan sehingga belum memberikan efek jera bagi koruptor yang menggerogoti uang negara. (Ado/Ary)
Salah satunya adalah rumah mewah di Jalan Sam Ratulangi 16, Kelurahan Manahan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Rumah yang kepemilikannya atas nama istri muda sang jenderal, Dipta Anindita, tak lagi dihuni sejak disita penyidik KPK. Rumah yang diberikan pada istri ke-3 Djoko itu kini tak terurus.
Vonis hakim juga menyebutkan sejumlah barang bukti yang berupa aset yang sebelumnya telah disita KPK menjadi barang sitaan negara. Vonis penyitaan aset ini menurut KPK merupakan terobosan yang baik. "Belum pernah ada putusan yang bisa melampaui nilai Rp 200 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto.
Tetapi, pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan hakim masih mencerminkan belum maksimalnya hukuman yang diberikan pada koruptor.
"Tidak tepat dan masih kurang, kitra juga sangat mengharapkan KPK tetap pada jalannya dan harus banding," tegas peneliti ICW, Tama S Langkun dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Rabu (4/9/2013) petang.
Pendapat senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Pukat UGM, Hasrul Halili, yang menilai vonis untuk Djoko antiklimaks dan telah melawan rasa keadilan publik. "Karena sebenarnya masyarakat sangat berharap terjadi optimalisasi vonis pada kasus tersebut," ujarnya.
Dalam evaluasi ICW, hukuman yang diberikan pada koruptor masih mengecewakan masyarakat. Di Pengadilan Tipikor, misalnya, dengan jumlah terdakwa 756 orang, yang divonis bebas mencapai 19 persen, sedangkan yang divonis bersalah mencapai 81 persen.
Tetapi terjadi tren penurunan dalam penjatuhan vonis bebas, yang sebelumnya berkisar 59 persen sekarang menjadi 18 persen. Namun, walau para koruptor dinyatakan bersalah, hukuman yang diberikan masih ringan sehingga belum memberikan efek jera bagi koruptor yang menggerogoti uang negara. (Ado/Ary)