Ditjen PAS: Kematian Napi Cipinang Wajar, Tak Perlu Lapor Polisi

Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo mengatakan, laporan kepada polisi tak perlu bila kematian napi disebabkan alasan medis yang wajar.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 05 Sep 2013, 09:42 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2013, 09:42 WIB
lapas-cipinang130725b.jpg
Kasus kematian 3 narapidana di Lapas Narkotika Cipinang meninggalkan misteri. Pihak lapas tak memberitahukan adanya kematian napi kepada polisi. Padahal, napi yang tewas diduga saksi kunci kasus gembong narkoba Freddy Budiman.

Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Akbar Hadi Prabowo mengatakan, laporan kepada pihak kepolisian tidak perlu dilakukan bila kematian napi disebabkan alasan medis yang wajar.

"Kalau kematiannya biasa tidak perlu. Kan ada rekam medisnya," kata Akbar saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Menurutnya, laporan kepada polisi akan menjadi wajib bila kematian napi disebabkan hal yang tidak wajar atau disebabkan tindak kriminal. "Kecuali meninggalnya karena kriminal, berantem atau yang lainnya," jelasnya.

Informasi yang diperoleh Liputan6.com dari pejabat kepolisian semalam, ada 3 napi meninggal sejak Minggu 1 September 2013. Mereka yakni, Ahmad Arifin karena sakit. Kemudian Selasa dini hari Jerry Jordan Tuankota juga meninggal dengan alasan sakit.

Dan terakhir, Rabu kemarin, seorang napi berumur 45 tahun juga meninggal di RS Polri atas nama Agus Sugiono. Menurut Akbar, para napi itu meninggal dengan wajar di Lapas Narkoba Cipinang. (Mut/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya