Jajaran Polres Jakarta Timur meringkus seorang pengedar ganja berinisial A (32). Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Didik Hariyadi mengatakan penangkapan A merupakan pengembangan dari tersangka AS (31) yang ditangkap Minggu 8 September lalu ketika membawa ganja 500 gram.
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Bekasi Utara. Petugas tidak menemukan barang bukti apa pun. Dia merupakan pemasok barang ke tersangka AS yang sudah ditangkap sebelumnya," kata Didik di Polres Jakarta Timur, Selasa (10/9/2013).
Selain sebagai pemasok, A juga diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di Halte Transjakarta (TJ) koridor XI jurusan Kampung Melayu-Pulogebang. A juga masih aktif sebagai mahasiswa di salah satu universitas swasta di Jakarta Selatan.
Advertisement
"A dan AS sama. Dia petugas keamanan Transjakarta dan mahasiswa di salah satu universitas swasta di Jakarta Selatan. Diduga mereka mengedarkan narkoba ke 2 lingkungan itu. Tapi, masih kita dalami," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (Alv/Mut)