Hakim Agung Gayus Lumbuun dituding telah menerima suap bersama 2 hakim agung lainnya dalam menangani perkara kasasi kasus pajak dengan terdakwa HWO. Sementara terkait perkara itu, KPK sudah menetapkan staf pegawai Pusdiklat MA Djodi Supratman dan staf pengacara di Kantor Pengacara Hotma Sitompoel, Mario C Bernardo sebagai tersangka.
Tudingan itu ditulis dalam pemberitaan sebuah harian media nasional. Gayus sendiri menyesalkan pemberitaan yang menyudutkan dirinya itu sebagai hakim agung.
"Pemberitaan itu sangat menyudutkan. Saya menyesali sekali. Media tersebut harus hati-hati menyampaikan hal ini dan tidak menyudutkan MA yang sedang dalam tahap pembenahan," kata Gayus di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Menurut Gayus, pemberitaan tersebut tidak tepat. Sebab sebagai Majelis Kasasi perkara HWO, Gayus mengaku, telah memberi pertimbangan hukum sebelum Djody dan Mario ditangkap KPK beberapa bulan lalu.
"Saya telah memberikan pertimbangan hukum yang berbeda dengan keinginnan Djodi. Djodi mengharapkan agar terdakwa dihukum berbeda dari tuntutan JPU, yaitu 3 tahun. Padahal saya memutus sebaliknya," ujar Gayus.
Ia menilai, pemberitaan itu telah mengurangi kredibilitasnya sebagai hakim agung. Sebab, dirinya telah memberi pertimbangan hukum lebih dulu ketimbang 2 hakim agung lainnya yang juga menjadi Majelis Kasasi, yakni Andi Ayyub dan Zaharuddin Utama.
"Tapi saya juga meyakini kedua hakim agung yang lain juga tidak menerima (uang)," tegas Gayus.
"Alangkah janggalnya saya disebut meminta duit, padahal saya tidak melakukan apa yang diminta dengan yang transaksi (Djodi) itu."
Karena itu, Gayus mengharapkan, agar media nasional tersebut melakukan cover both side. "Jangan hanya satu sumber. Ini saya anggap sebagai penistaan kepada saya, mungkin juga dua hakim lainnya," sesalnya.
"Makanya saya merasa perlu melaporkan ini ke KY, karena KY pun bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat hakim agung. Lembaga ini kan juga mengharapkan agar hakim bekerja dengan baik," jelas Gayus.
Sebagai informasi, sebuah koran dari media nasional yang terbit Selasa (1/10/2013) pagi ini menulis berita dengan judul 'Dugaan Suap Pegawai MA, Tiga Hakim Agung Disebut Minta Duit'.
Dalam pemberitaan itu, 3 hakim agung yang disebut meminta uang adalah Majelis Kasasi yang menangani perkara kasasi kasus pajak dengan terdakwa HWO. Majelis Kasasi yang dimaksud terdiri atas Gayus Lumbuun, Andi Ayyub, dan Zaharuddin Utama.
Disebutkan dalam pemberitaan itu, Mario memberikan sejumlah uang kepada Djody untuk mengurus perkara kasasi HWO. Yang kemudian oleh Djody uang itu diberikan ke Suprapto yang merupakan staf Andi Ayyub. Beberapa hari kemudian, Djody menyampaikan ke Mario informasi dari Suprapto bahwa 3 hakim agung tadi sudah sepakat dengan jumlah uang tersebut. (Mut)
Tudingan itu ditulis dalam pemberitaan sebuah harian media nasional. Gayus sendiri menyesalkan pemberitaan yang menyudutkan dirinya itu sebagai hakim agung.
"Pemberitaan itu sangat menyudutkan. Saya menyesali sekali. Media tersebut harus hati-hati menyampaikan hal ini dan tidak menyudutkan MA yang sedang dalam tahap pembenahan," kata Gayus di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Menurut Gayus, pemberitaan tersebut tidak tepat. Sebab sebagai Majelis Kasasi perkara HWO, Gayus mengaku, telah memberi pertimbangan hukum sebelum Djody dan Mario ditangkap KPK beberapa bulan lalu.
"Saya telah memberikan pertimbangan hukum yang berbeda dengan keinginnan Djodi. Djodi mengharapkan agar terdakwa dihukum berbeda dari tuntutan JPU, yaitu 3 tahun. Padahal saya memutus sebaliknya," ujar Gayus.
Ia menilai, pemberitaan itu telah mengurangi kredibilitasnya sebagai hakim agung. Sebab, dirinya telah memberi pertimbangan hukum lebih dulu ketimbang 2 hakim agung lainnya yang juga menjadi Majelis Kasasi, yakni Andi Ayyub dan Zaharuddin Utama.
"Tapi saya juga meyakini kedua hakim agung yang lain juga tidak menerima (uang)," tegas Gayus.
"Alangkah janggalnya saya disebut meminta duit, padahal saya tidak melakukan apa yang diminta dengan yang transaksi (Djodi) itu."
Karena itu, Gayus mengharapkan, agar media nasional tersebut melakukan cover both side. "Jangan hanya satu sumber. Ini saya anggap sebagai penistaan kepada saya, mungkin juga dua hakim lainnya," sesalnya.
"Makanya saya merasa perlu melaporkan ini ke KY, karena KY pun bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat hakim agung. Lembaga ini kan juga mengharapkan agar hakim bekerja dengan baik," jelas Gayus.
Sebagai informasi, sebuah koran dari media nasional yang terbit Selasa (1/10/2013) pagi ini menulis berita dengan judul 'Dugaan Suap Pegawai MA, Tiga Hakim Agung Disebut Minta Duit'.
Dalam pemberitaan itu, 3 hakim agung yang disebut meminta uang adalah Majelis Kasasi yang menangani perkara kasasi kasus pajak dengan terdakwa HWO. Majelis Kasasi yang dimaksud terdiri atas Gayus Lumbuun, Andi Ayyub, dan Zaharuddin Utama.
Disebutkan dalam pemberitaan itu, Mario memberikan sejumlah uang kepada Djody untuk mengurus perkara kasasi HWO. Yang kemudian oleh Djody uang itu diberikan ke Suprapto yang merupakan staf Andi Ayyub. Beberapa hari kemudian, Djody menyampaikan ke Mario informasi dari Suprapto bahwa 3 hakim agung tadi sudah sepakat dengan jumlah uang tersebut. (Mut)