Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Vanny Rossyane, yang ditangkap dengan dugaan kepemilikan sabu di Hotel Mercure, Jakarta Barat. Ia akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Penyidik Direktur Narkoba Bareskrim Polri memperpanjang penahanan terhadap Vanny Rossayane, terhitung 7 Oktober sampai 15 November 2013," kata pengacara Vanny, Windu Wijaya, di Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Atas perpanjangan penahanan itu, pihaknya meminta agar penyidik Polisi segera memanggil saksi-saksi yang menguntungkan bagi kliennya. Pasalnya tujuan penahanan sesunguhnya demi kepentingan pemeriksaan.
"Kalau terhadap Vanny diperpanjang masa penahanan, tapi kalau tidak da diperiksa-periksa ngapain ditahan? Yang dibutuhkan klien kami adalah rehablitasi, bukan diperpanjang penahanannya," ungkap dia.
Mantan model majalah pria dewasa itu dibekuk pada Senin 16 September malam di Kamar 917 Hotel Mercure, Hayam Wuruk. Dari kamar itu, polisi menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram, 1 paket serupa seberat 0,58 gram di dalam laci meja, serta 1 buah bong atau alat isap sabu. (Tnt/Yus)
"Penyidik Direktur Narkoba Bareskrim Polri memperpanjang penahanan terhadap Vanny Rossayane, terhitung 7 Oktober sampai 15 November 2013," kata pengacara Vanny, Windu Wijaya, di Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Atas perpanjangan penahanan itu, pihaknya meminta agar penyidik Polisi segera memanggil saksi-saksi yang menguntungkan bagi kliennya. Pasalnya tujuan penahanan sesunguhnya demi kepentingan pemeriksaan.
"Kalau terhadap Vanny diperpanjang masa penahanan, tapi kalau tidak da diperiksa-periksa ngapain ditahan? Yang dibutuhkan klien kami adalah rehablitasi, bukan diperpanjang penahanannya," ungkap dia.
Mantan model majalah pria dewasa itu dibekuk pada Senin 16 September malam di Kamar 917 Hotel Mercure, Hayam Wuruk. Dari kamar itu, polisi menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram, 1 paket serupa seberat 0,58 gram di dalam laci meja, serta 1 buah bong atau alat isap sabu. (Tnt/Yus)