DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI agar menaikkan pajak rokok menjadi 100 persen. Tujuannya, supaya harga rokok tidak terjangkau bagi pelajar.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD DKI Komisi A (bidang pemerintahan) dari Fraksi PAN Wanda Hamidah. Menurut dia, permintaan itu berdasarkan masukan dari masyarakat yang telah ia sampaikan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Sekarang kan saya di Balegda, kita sedang membahas raperda pajak rokok ya. Kami berharap ada inisiatif dari Pemprov DKI pajaknya naik 100 persen," ujar Wanda di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Dalam raperda pajak rokok sebetulnya sudah tercantum besaran pajak yaitu 10 persen dari harga rokok saat ini. Ditargetkan ketok palu raperda menjadi perda akhir tahun ini, supaya dapat berlaku mulai Januari 2014.
Kenaikan pajak 100 untuk kalangan dewasa yang sudah bekerja masih mampu membeli. Sehingga, menurut Wanda, tujuan pajak 100 persen itu terutama agar harga rokok pun semakin tidak terjangkau bagi pelajar khususnya.
"Ya, agar ada efek jera. Indonesia ini rokok paling murah di dunia loh. Sekarang kan pelajar mudah mendapatkan rokok, dengan harga Rp 10 ribu. Karena itu ruang gerak para perokok itu agar dapat dibatasi," ujarnya.
Di samping itu, juga akan dibahas mengenai aturan kawasan dilarang merokok yang saat ini masih sebatas peraturan gubernur. Wanda menginginkan, jika perlu juga sekaligus dibuat perda menyangkut hal itu.
Tujuannya adalah untuk membuat aturan yang mempersempit ruang gerak para perokok agar tidak merugikan nonperokok. "Jadi ada perda-perda yang secara signifikan dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Wanda. (Mvi/Yus)
Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD DKI Komisi A (bidang pemerintahan) dari Fraksi PAN Wanda Hamidah. Menurut dia, permintaan itu berdasarkan masukan dari masyarakat yang telah ia sampaikan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Sekarang kan saya di Balegda, kita sedang membahas raperda pajak rokok ya. Kami berharap ada inisiatif dari Pemprov DKI pajaknya naik 100 persen," ujar Wanda di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Dalam raperda pajak rokok sebetulnya sudah tercantum besaran pajak yaitu 10 persen dari harga rokok saat ini. Ditargetkan ketok palu raperda menjadi perda akhir tahun ini, supaya dapat berlaku mulai Januari 2014.
Kenaikan pajak 100 untuk kalangan dewasa yang sudah bekerja masih mampu membeli. Sehingga, menurut Wanda, tujuan pajak 100 persen itu terutama agar harga rokok pun semakin tidak terjangkau bagi pelajar khususnya.
"Ya, agar ada efek jera. Indonesia ini rokok paling murah di dunia loh. Sekarang kan pelajar mudah mendapatkan rokok, dengan harga Rp 10 ribu. Karena itu ruang gerak para perokok itu agar dapat dibatasi," ujarnya.
Di samping itu, juga akan dibahas mengenai aturan kawasan dilarang merokok yang saat ini masih sebatas peraturan gubernur. Wanda menginginkan, jika perlu juga sekaligus dibuat perda menyangkut hal itu.
Tujuannya adalah untuk membuat aturan yang mempersempit ruang gerak para perokok agar tidak merugikan nonperokok. "Jadi ada perda-perda yang secara signifikan dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Wanda. (Mvi/Yus)