Insiden salah tangkap yang diduga dilakukan anggota Polsek Metro Tanjung Duren terhadap Robin Napitupulu di Koja, Jakarta Utara, terus diselidiki Polrestro Jakarta Barat. Peristiwa itu mengakibatkan Robin babak belur dihajar petugas dan warga serta mobi Toyota Rush yang dikendarainya berlubang ditembaki polisi.
Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Pol Fadil Imran mengatakan pihaknya masih memeriksa satu tim yang terdiri dari 6 petugas yang berada di tempat kejadian. Pemeriksaan juga dilakukan terkait proses pemberhentian dan penembakan.
"Pemeriksaan secara objektif, kalau anggota salah ya dinyatakan salah. Kita akan periksa seperti langkah memberhentikan, menembak. Dan itu yang akan kita periksa," jelas Fadil usai menjenguk Robin di RS Pelabuhan, Jakarta Utara, Minggu (13/10/2013).
Ia menambahkan petugas akan dikenakan sanksi tegas bila terbukti bersalah menyalahi prosedur. Terlebih, bila mereka lalai hingga mengakibatkan Robin mengalami luka serius di bagian kepala dan mobil korban rusak.
"Jelas jika ada anggota melakukan pelanggaran sanksi berupa kode etik, displin. Kalau terbukti ada unsur pidana, ya kita kenakan pidana," jelas Fadil, Minggu (13/10/2013).
Insiden bermula saat anggota Polsek Tanjung Duren di Koja, Jakarta Pusat, mencari anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor setelah menangkap pelaku utama Zainal. Dari keterangan Zainal, polisi mendapati ada pelaku lain yang menggunakan mobil Toyota Rush hitam.
Robin yang mengendarai Rush hitam seusai menonton bola di rumah pacarnya di Koja, Jakarta Utara, pun dikejar petugas karena diduga anggota komplotan. Bahkan mobil bernomor polisi B 1946 KOR itu sempat ditembaki polisi dan dilempari batu oleh warga karena dituduh pencuri.
Akhirnya Robin dibawa ke kantor RW. Di sana Robin dipukul oleh 2 anggota polisi menggunakan pistol. Aksi penganiayaan itu berhenti setelah keluarga dari kekasih Robin datang ke pos RW. Robin kemudian dibawa ke RS Pelabuhan Jakarta untuk mendapatkan perawatan. Robin mendapat 20 jahitan akibat insiden itu.(Adi)
Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Pol Fadil Imran mengatakan pihaknya masih memeriksa satu tim yang terdiri dari 6 petugas yang berada di tempat kejadian. Pemeriksaan juga dilakukan terkait proses pemberhentian dan penembakan.
"Pemeriksaan secara objektif, kalau anggota salah ya dinyatakan salah. Kita akan periksa seperti langkah memberhentikan, menembak. Dan itu yang akan kita periksa," jelas Fadil usai menjenguk Robin di RS Pelabuhan, Jakarta Utara, Minggu (13/10/2013).
Ia menambahkan petugas akan dikenakan sanksi tegas bila terbukti bersalah menyalahi prosedur. Terlebih, bila mereka lalai hingga mengakibatkan Robin mengalami luka serius di bagian kepala dan mobil korban rusak.
"Jelas jika ada anggota melakukan pelanggaran sanksi berupa kode etik, displin. Kalau terbukti ada unsur pidana, ya kita kenakan pidana," jelas Fadil, Minggu (13/10/2013).
Insiden bermula saat anggota Polsek Tanjung Duren di Koja, Jakarta Pusat, mencari anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor setelah menangkap pelaku utama Zainal. Dari keterangan Zainal, polisi mendapati ada pelaku lain yang menggunakan mobil Toyota Rush hitam.
Robin yang mengendarai Rush hitam seusai menonton bola di rumah pacarnya di Koja, Jakarta Utara, pun dikejar petugas karena diduga anggota komplotan. Bahkan mobil bernomor polisi B 1946 KOR itu sempat ditembaki polisi dan dilempari batu oleh warga karena dituduh pencuri.
Akhirnya Robin dibawa ke kantor RW. Di sana Robin dipukul oleh 2 anggota polisi menggunakan pistol. Aksi penganiayaan itu berhenti setelah keluarga dari kekasih Robin datang ke pos RW. Robin kemudian dibawa ke RS Pelabuhan Jakarta untuk mendapatkan perawatan. Robin mendapat 20 jahitan akibat insiden itu.(Adi)