Kasus Holly, Pengacara Gatot Segera Ajukan Penangguhan Penahanan

Kendati belum ditahan, kuasa hukum Gatot Supiartono berencana untuk meminta penangguhan penahanan kliennya yang sudah jadi tersangka itu.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Okt 2013, 13:22 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2013, 13:22 WIB
gatot-supiartono-131017b.jpg
Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan, Gatot Supiartono, resmi menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Holly Angela Hayu. Hingga kini, Gatot belum juga ditahan kepolisian. Kendati demikian, kuasa hukum Gatot, Afrian Bondjol, akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu.

"Kita nanti ajukan sesuai dengan kewenangan hukum. Dan nanti kita ajukan permohonan penangguhan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Afrian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Mengenai pengakuan tersangka Surya pada polisi terkait peran Gatot sebagai sumber dana Rp 250 juta untuk menghabisi Holly, Afrian menampiknya.

"Itu yang saya bantah. Tidak benar kalau dikatakan Pak Gatot menyuruh merekayasa kejadian ini. Itu saya bantah dengan tegas," ucap advokat yang juga menangani mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ini.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gatot sebagai tersangka pembunuhaan berencana atas Holly Angela Hayu. Dari hasil penyidikan, Gatot diduga kuat menjadi otak pembunuhan Holly dengan membayar orang lain untuk menghilangkan nyawa wanita yang tak lain istri sirinya itu. (Ado/Ism)




Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya