Mahfud MD: Perrpu MK Tidak Ada Urgensinya

"Saya melihat kegentingan yang keluar menjadi alasan presiden tidak ada urgensinya," ujar mantan Ketua MK Mahfud MD.

oleh Widji Ananta diperbarui 23 Okt 2013, 17:38 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2013, 17:38 WIB
mahfud-md-131023c.jpg
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) `penyelamatan` Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibesut Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak ada urgensinya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjelaskan, memang benar ada kewenangan Presiden melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan keputusan, seperti dalam keadaan bahaya atau genting. Namun, di keluarkan Perppu saat ini, negara sedang tidak dalam keadaan genting.

"Saya melihat kegentingan yang keluar menjadi alasan presiden tidak ada urgensinya. Selain itu, bukan substansi genting tetapi substansi biasa, substansi jangka panjang yang sifatnya reguler misalnya substansi harus ada majelis kehormatan adil, harus ada panel ahli, sebetulnya isi biasa saja," jelas Mahfud dalam diskusi `Menyoal Perppu Penyelamat MK` di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Yang genting itu, kata Mahfud, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) akan hancur. Ia menambahkan, jika dalam kondisi seperti itu sangat penting jika Presiden SBY mengeluarkan Keputusan seperti Perppu penyelemat MK ini.

"Bayangan saya, memang MK mau hancur, itu baru yang sangat genting. Kalau mengacu ke depan dengan substansi regular, itu sudah didiskusikan DPR, tidak ada kegentingannya," katanya.

Sehingga benar, kata Mahfud, terkait pendapat Pakar Tata Hukum Negara Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan Perppu yang dikeluarakan Presiden tidak ada substansi kegentingannya. "Benar pak Yusril, tidak ada kegentingan. Ini biasa saja. Kenapa masuk ke genting," tandas Mahfud. (Rmn/Ism)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya