Persempit Koruptor, PPATK Rangkul Notaris dan Advokat

Memperbanyak pelapor adalah salah satu usaha PPATK membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi.

oleh Widji Ananta diperbarui 31 Okt 2013, 13:32 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2013, 13:32 WIB
ppatk130416b.jpg
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memperbanyak jumlah pelapor. Memperbanyak jumlah pelapor dengan cara merangkul mereka yang berprofesi notaris dan pengacara.

"Memperluas pelapor untuk menjadi pihak membantu PPATK. Misalnya notaris, lawyer," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso di Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Langkah ini dilakukan karena korupsi semakin marak dan terungkap di semua level pemerintah. Upaya memperbanyak pelapor menjadi salah satu usaha PPATK membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas korupsi.

Agus mengatakan, memperbanyak pelapor menjadi salah satu upaya mempersempit ruang gerak para koruptor untuk menjalankan tindak korupsi dengan aliran dana-dananya yang mencurigakan.

"Dengan pelapor yang banyak, tentu akan menyempitkan ruang gerak pelaku koruptor," tegas Agus. (Mvi/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya