KPK Tetapkan Tersangka Baru Hambalang: Machfud Suroso

KPK menetapkan tersangka baru kasus korupsi proyek Hambalang. Dia adalah mantan Direktur PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 06 Nov 2013, 18:47 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2013, 18:47 WIB
mahfud-suroso-130604b.jpg
KPK menetapkan tersangka baru kasus korupsi proyek Hambalang. Dia adalah mantan Direktur PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, yang merupakan subkontraktor dari PT Adhi Karya dalam penyediaan jasa instalasi kelistrikan.

"MS dari PT Dutasari Citralaras," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Machfud yang mengaku sebagai orang dekat istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, itu sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Hambalang.

Usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Machfud mengakui bahwa PT Dutasari menerima uang Rp 63 miliar dari proyek Hambalang. Menurutnya, uang itu merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakkan ke PT Dutasari Citralaras.

Sebelumnya, KPK menetapkan 4 tersangka kasus Hambalang. Selain Anas, KPK menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. (Mut/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya