Vanny Rossyane, tersangka kasus narkoba yang juga mantan kekasih gembong narkoba Freddy Budiman kembali ditahan. Vanny mendekam di jeruji besi setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengeluarkan surat perintah penahanan.
"Vanny kembali ditahan. Kali ini kejaksaan yang mengeluarkan surat perintah penahanan," kata kuasa hukum Vanny, Windu Wijaya di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Windu menuturkan, kliennya itu saat ini berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, untuk kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Windu pun menyatakan kekecewaannya atas tindakan yang dilakukan oleh Kejari Jakarta Barat.
"Kita kecewa. Seharusnya setelah pelimpahan berkas dan tersangka, Vanny dikembalikan ke Lido untuk menjalani rehabilitasi, bukan ditahan di Pondok Bambu. Karena itu, kami menganggap rehabilitasi terhadap Vanny hanya setengah hati," tandas Windi Wijaya.
Vanny ditangkap polisi di Kamar 917 Hotel Mercure, Hayam Wuruk, pada Senin 16 September lalu. Setelah dibekuk, Vanny menduga dirinya dijebak.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri memperpanjang masa penahanan Vanny Rossyane. Perpanjangan masa penahanan terhitung mulai 7 Oktober 2013 hingga 15 November 2013. Vanny kemudian direhabilitasi di Lido, setelah permohonannya dikabulkan Direktorat Narkoba Polri. (Mvi/Sss)
"Vanny kembali ditahan. Kali ini kejaksaan yang mengeluarkan surat perintah penahanan," kata kuasa hukum Vanny, Windu Wijaya di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Windu menuturkan, kliennya itu saat ini berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, untuk kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Windu pun menyatakan kekecewaannya atas tindakan yang dilakukan oleh Kejari Jakarta Barat.
"Kita kecewa. Seharusnya setelah pelimpahan berkas dan tersangka, Vanny dikembalikan ke Lido untuk menjalani rehabilitasi, bukan ditahan di Pondok Bambu. Karena itu, kami menganggap rehabilitasi terhadap Vanny hanya setengah hati," tandas Windi Wijaya.
Vanny ditangkap polisi di Kamar 917 Hotel Mercure, Hayam Wuruk, pada Senin 16 September lalu. Setelah dibekuk, Vanny menduga dirinya dijebak.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri memperpanjang masa penahanan Vanny Rossyane. Perpanjangan masa penahanan terhitung mulai 7 Oktober 2013 hingga 15 November 2013. Vanny kemudian direhabilitasi di Lido, setelah permohonannya dikabulkan Direktorat Narkoba Polri. (Mvi/Sss)